Eks Orang Bawaslu Penerima, Ini Peran 4 Tersangka yang Ditetapkan KPK Kasus Suap Komisioner KPU
Inilah peran 4 tersangka kasus dugaan korupsi Komisioner KPU yang ditetapkan KPK, orang Bawaslu penerima
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan proses penetapan Pergantian Antar Waktu anggota DPR RI.
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, memimpin jalannya konferensi pers yang disiarkan langsung Kompas TV.
Lili mengatakan, kasus yang melibatkan seorang Komisioner KPU tersebut merupakan persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi.
"Dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang dibangun dengan susah payah dan biaya yang mahal," tegasnya.
Dirinya pun menyebut teah memeriksa delapan orang terkait kasus tersebut.
Dari delapan saksi yang telah diperiksa, KPK menetapkan empat tersangka.
"Sebagai penerima adalah WSE komisioner KPU, kemudian ada ATF mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan orang kepercayaan WSE," paparnya.
"Lalu sebagai pemberi adalah HAR dan SAE pihak swasta," tambahnya.
Komisioner KPK itu juga menjelaskan kronologi penangkapan keempatnya.
Yakni berawal dari informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh WSE terhadap ATF pada Rabu (8/1/2020) kemarin.
KPK kemudian mengamankan WSE di Bandara Soekarno Hatta.
Secara terpisah KPK kemudian mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok.
Dari penangkapan KPK, diamankan uang senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang Dollar Singapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.