Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Orang Bawaslu Penerima, Ini Peran 4 Tersangka yang Ditetapkan KPK Kasus Suap Komisioner KPU

Inilah peran 4 tersangka kasus dugaan korupsi Komisioner KPU yang ditetapkan KPK, orang Bawaslu penerima

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Eks Orang Bawaslu Penerima, Ini Peran 4 Tersangka yang Ditetapkan KPK Kasus Suap Komisioner KPU
Kompas TV
Barang bukti kasus korupsi Komisioner KPU ditunjukkan KPK 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan proses penetapan Pergantian Antar Waktu anggota DPR RI.

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, memimpin jalannya konferensi pers yang disiarkan langsung Kompas TV.

Lili mengatakan, kasus yang melibatkan seorang Komisioner KPU tersebut  merupakan persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi.

"Dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang dibangun dengan susah payah dan biaya yang mahal," tegasnya.

Dirinya pun menyebut teah memeriksa delapan orang terkait kasus tersebut.

Dari delapan saksi yang telah diperiksa, KPK menetapkan empat tersangka.

Berita Rekomendasi

"Sebagai penerima adalah WSE komisioner KPU, kemudian ada ATF mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan orang kepercayaan WSE," paparnya.

"Lalu sebagai pemberi adalah HAR dan SAE pihak swasta," tambahnya.

Komisioner KPK itu juga menjelaskan kronologi penangkapan keempatnya.

Yakni berawal dari informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh WSE terhadap ATF pada Rabu (8/1/2020) kemarin.

KPK kemudian mengamankan WSE di Bandara Soekarno Hatta.

Secara terpisah KPK kemudian mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok.

Dari penangkapan KPK, diamankan uang senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang Dollar Singapura.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas