Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah Dipecat dari Polisi

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah mengajukan banding setelah dipecat dari Korps Bhayangkara akibat tersandung kasus narkoba.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Kasus Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah Dipecat dari Polisi
HANDOVER via TRIBUN TIMUR
Foto bareng Vitalia Sesha dengan Kapolsek Pademangan Kompol Benny Alamsyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah mengajukan banding setelah dipecat dari Korps Bhayangkara akibat tersandung kasus narkoba.

Banding tersebut Benny ajukan ke Mabes Polri.

"Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tapi dia banding, ya banding kan mestinya ke Mabes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat (10/1/2020).

Namun, terkait kasus narkoba yang menjerat Benny, Yusri mengatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

"Kasusnya sudah P21, sementara di JPU," ujar Yusri kepada Kompas.com.

Baca: Selain Kurangi Street Crime, Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana Juga Soroti Intoleransi

Sebelumnya, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.

BERITA REKOMENDASI

Kilas balik

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara AKBP Benny Alamsyah, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan sejak Oktober lalu.

"Berkas perkara tahap pertama sudah dikirim, tanggal 17 Oktober 2019," kata Yusri.

Benny dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru karena pelanggaran kode etik yakni penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.


Pencopotan itu dilakukan pada Agustus 2019.

Hasil pemeriksaan urine Benny menunjukkan positif narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi juga menemukan empat paket sabu-sabu yang disimpan di ruangan Benny.

Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.

Seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik. (*)

(tim/tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas