Dinilai Lalai Tangani Banjir, Anies Baswedan Digugat ke Pengadilan
Sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Upaya pengajuan gugatan Perdata secara Class (Gugatan Perwakilan Kelompok) Action Banjir Jakarta 2020 didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2020).
"Kami mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Ya, di awal tahun baru. Gugatan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Azas Tigor Nainggolan, selaku juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Baca: Mardani Ali Komentari Kinerja Anies Baswedan saat Banjir: Merangkul, Tak Pernah Salahkan Kiri Kanan
Baca: Anies Baswedan Ungkap Tak Ada Mal Tutup karena Banjir, Pekerja Berikan Fakta Curhat Tak Bisa Jualan
Baca: Kesaksian Korban Banjir Jakarta, Tidak Makan Sehari Semalam hingga Ikut Gugat Anies Baswedan
Dia menjelaskan upaya pengajuan gugatan tersebut karena menilai Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta, telah lalai menjalankan kewajiban hukum.
Sebagai orang nomor 1 di DKI, menurut dia, Anies harus melindungi Warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk dari banjir yang terjadi.
"Kami menilai ada persoalan penting di sini bahwa Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugas dengan baik," kata dia.
Seharusnya, sebagai seorang Gubernur, kata dia, Anies melakukan sistem peringatan dini. Pada umumnya, apabila terjadi banjir, dia menegaskan, ada informasi yang diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai waktu mempersiapkan.
Selain itu, dia melihat, tidak jalannya sistem bantuan darurat atau emergency response. Dia mencontohkan banyak korban banjir mengevakuasi diri di halte TransJakarta, di pinggir tol, dan sempat tidur di kontainer seperti yang terjadi di Jakarta Utara.
"Jadi, itu yang menjadi dasar bahwa kami menggugat Gubernur DKI Jakarta atas dasar perbuatan melawan hukum," tambahnya.