Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Dua Pelaku Peretasan yang Ganti Situs PN Jakpus Bergambar Demonstran

Keduanya ditangkap setelah mengubah tampilan website PN Jakarta Pusat dengan sosok Lutfi Alfiandi

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Tangkap Dua Pelaku Peretasan yang Ganti Situs PN Jakpus Bergambar Demonstran
Igman Ibrahim
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menangkap dua pelaku peretasan website resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id pada 8 Januari 2020 lalu.

Kedua orang yang ditangap tersebut yaitu, CA (24) dan AY (22).

Keduanya ditangkap setelah mengubah tampilan website PN Jakarta Pusat dengan sosok Lutfi Alfiandi, seorang pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat mengikuti demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP pada akhir September lalu.

Baca: Fakta-Fakta Persidangan Lanjutan Kasus Lutfi Alfiandi, Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo

"Mereka tidak ada kedekatan dengan Lutfi, mereka hanya bersimpati dengan sidang kasus Lutfi (yang ditangani PN Jakpus)," kata Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Lutfi Alfiandi masih ditahan, tagar bebaskanLutfhi trending
Lutfi Alfiandi masih ditahan, tagar bebaskanLutfhi trending (Kompas.com/ Facebook Nurhayati Sulistya)

Peretasan website PN Jakarta Pusat terjadi pada 18 Desember 2019 lalu, tersangka AY diketahui menghubungi tersangka CA untuk membantunya melakukan deface situs pn-jakartapusat.go.id.

Ketika itu, tersangka AY mengundang tersangka CA untuk datang ke Apartemen Green Pramuka untuk menjalani peretasan tersebut. Tersangka CA kemudian mengunggah backdoor.

BERITA REKOMENDASI

Akses backdoor diberikan kepada tersangka AY. Tersangka AY kemudian melakukan deface tampilan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan tampilan sosok Lutfi yang tengah membawa bendera.

"Tersangka CA ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020
Tersangka AY ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada 9 januari 2020," ungkap Dani.

Ia mengungkapkan, kedua pelaku peretasan situs melakukan aksinya dengan ilmu yang dipelajari secara otodidak. Betapa tidak, CA (24) diketahui hanyalah tamatan SD dan AY (22) tamatan SMP.

CA diketahui founder kelompok peretasan yang cukup terkenal dengan bendera Typical Idiot Security. Dalam aksinya, dia pernah meretas sekurangnya 3.896 situs dari dalam dan luar negeri.

Berbeda dengan CA, koleganya AY bergerak sendiri dalam aksinya. Dia diketahui meretas sekurangnya 352 situs dalam dan luar negeri.


Motif keduanya pun tidak ada motif ekonomi. Mereka melakukan hanya aktualisasi diri alias kebanggaan.

"Tidak ada motif uang. Lebih ke aktualisasi diri, memang mereka punya kemampuan luar biasa dan fantastis. Mereka punya log sendiri, mereka yang retas itu mereka datakan. Ada kanada, Amerika, Brazil," tandasnya.

Sementara itu, Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto menyatakan, peretasan yang berlangsung selama satu minggu tersebut telah membuat banyak perkara yang dihilangkan oleh kedua pelaku.

"Ada banyak perkara yang dihilangkan pelaku dari website resmi kami, itu informasi kasus-kasus untuk masyarakat selama ini ada di website. Tapi kami ada back upnya," tutur Yanto.

Dia menyebutkan, kasus tersebut bisa jadi pelajaran bagi semua pihak.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran pelaku lain untuk menghentikan kegiatannya lagi. Karena secanggih apapun bisa ditangkap," tukas dia.

Kepolisian pun telah menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Di antaranya, 2 unit laptop dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengancpasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Selain itu, pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan oasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas