Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Resmi Digugat Korban Banjir, Tim Advokasi: Anies Harus Bayar Ganti Rugi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di wilayah DKI Jakarta senilai Rp 42 miliar.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Anies Baswedan Resmi Digugat Korban Banjir, Tim Advokasi: Anies Harus Bayar Ganti Rugi
Glery Lazuardi
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh korban banjir telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Anies Baswedan digugat oleh 234 warga Jakarta melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan harapannya kepada PN Jakarta Pusat.

"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya kepada Tribunnews, Senin (13/10/2020).

Azas Tigor Nainggolan
Azas Tigor Nainggolan (Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

Sementara itu, ia juga mengungkapkan Anies Baswedan harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di wilayah DKI Jakarta.

"Dia harus membayar ganti rugi kepada penggugat yang sekarang menggugat bersama kami dan (penggugat) yang kemudian," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan, Azas Tigor meminta PN Jakarta Pusat harus membuat tim untuk mengurusi hal tersebut.

"Kami meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat tim untuk melakukan verifikasi dan distribusi ganti rugi kepada korban banjir lainnya," ujarnya.

Diketahui, Anies digugat melalui class action atau gugatan berkelompok.

Kodisi salah satu rumah warga setelah terkena banjir di Cawang Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020).
Kodisi salah satu rumah warga setelah terkena banjir di Cawang Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020). (Tribunnews/Dea Duta Aulia)

Sementara itu Alvon K Palma, anggota Tim Advokasi Korban Banjir lainnya mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Hal itu dikarenakan tidak adanya informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Khususnya, kepada masyarakat daerah kawasan bantaran kali Ciliwung.

"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini)," ujar Alvon Senin (13/1/2020) dilansir Kompas.com

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas