Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Driver Ojol dan WNA Nigeria Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Korbannya Nyaris Capai Rp 1 Miliar

Irhamni menjelaskan, penipuan itu berawal ketika korban menjalin kerja sama dengan perusahaan di China

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang bernama Yudhi Djaya dan Nwachukwu ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penipuan bermodus pengiriman pesan melalui e-mail.

Yudhi Djaya diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online atau driver ojol, sementara Nwachukwu adalah seorang Warga Negara Asing asal Nigeria.

Baca: Driver Ojol Korban Reruntuhan Gedung Ambruk di Palmerah Belum Terima Ganti Rugi




Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Irhamni mengatakan, korban yang merupakan karyawan perusahaan berinisial IW mengalami kerugian mencapai Rp 919 juta akibat penipuan tersebut.

Irhamni menjelaskan, penipuan itu berawal ketika korban menjalin kerja sama dengan perusahaan di China.

Korban selalu berkomunikasi melalui e-mail dengan perusahaan tersebut.

Kedua tersangka lalu membuat alamat email yang menyerupai dengan e-mail perusahaan di China tersebut.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, tersangka yang merupakan WNA Nigeria menghubungi korban menggunakan alamat e-mail tersebut.

"Tersangka (WNA Nigeria) meminta (korban) sejumlah uang dan ditransfer ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2020).

Tanpa curiga, korban pun tertipu dan mengikuti kemauan tersangka untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.

Sebulan kemudian, korban mencoba menghubungi perusahaan di China.

Namun, perusahaan di China itu mengaku belum menerima sejumlah uang dari korban.

"Setelah dicek, alamat email tersebut bukan milik perusahaan yang ada di China. Sehingga, korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Irhamni.

Kedua tersangka lalu ditangkap di dua tempat berbeda pada 13 Januari 2020.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ojek online ditangkap di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca: Banjir di Jakarta: Respon Ahok Terhadap Kinerja Anies, Gugatan Warga dan Demo di Balai Kota

Sementara itu, WNA Nigeria ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sopir Ojol Berkomplot dengan WN Nigeria Tipu Karyawan hingga Rp 919 Juta

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas