Beroperasi 3 Tahun, Praktik Injeksi Stem Cell Ilegal di HUBSCH Clinic Raup Keuntungan Rp 10 Miliar
"Total keuntungannya sekira Rp 10 miliar sementara ini," katanya ketika merilis kasus tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik Injeksi stem cell atau sel punca ilegal yang dilakukan oleh tiga tersangka, Dr OH, YW, dan LJ, telah beroperasi selama tiga tahun di HUBSCH Clinic Ruko Belllepoint, Kemang, Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyebut, dalam kurun waktu tersebut, ketiga tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar melalui suntik serum sel punca.
Baca: Penjelasan Dokter Spesialis Kulit Tentang Manfaat dan Bahaya Suntik Stem Cell
"Total keuntungannya sekira Rp 10 miliar sementara ini," katanya ketika merilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Namun demikian, pihak kepolisian sampai saat ini masih mendalami terkait keuntungan yang telah diraup para tersangka tersebut.
Nana Sudjana menyebut, pengkajian mengenai apakah para tersangka bisa dikenakan pasal pencucian uang atau tidak, mengingat keuntungan yang diperoleh para pelaku cukup besar, juga masih dilakukan.
"Terkait masalah itu Rp 10 miliar kalau kita kaitkan dengan pencucian uang itu masih pendalaman. Mohon waktu kita masih pendalaman," kata Nana Sudjana.
Diketahui, para tersangka menjual stem cell atau sel punca kepada para korban dengan harga yang berbeda-beda.
Harga itu nantinya mengikuti pesanan korban.
Kemudian, Nana Sudjana mengungkapkan pihaknya berencana memanggil puluhan korban praktek kedokteran ilegal tersebut.
Tujuannya, guna memastikan apakah para korban yang juga pasien para tersangka tersebut mengalami efek samping atau tidak setelah menerima injeksi sel punca ilegal.
"Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktik. Mereka melaksanakan praktik di Jakarta," kata Nana Sudjana.
Sebelumnya, tim dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik di daerah Kemang Jakarta Selatan terkait praktik penyuntikan stem cell ilegal. Penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (11/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca: Digandrungi Artis, Tarif Suntik Sel Punca Ratusan Juta untuk Kencangkan Kulit, Ternyata Berisiko
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang itu ialah YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.