Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Pencuri Mobil dan Motor di Jakarta Utara Ini Incar Kendaraan yang Diparkir di Gang

Sesekali sindikat ini juga memperluas cakupan lokasi pencurian hingga ke wilayah Jakarta Timur

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Komplotan Pencuri Mobil dan Motor di Jakarta Utara Ini Incar Kendaraan yang Diparkir di Gang
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindikat pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara kerap kali beroperasi di gang-gang permukiman sekitaran Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, mereka mengincar sepeda motor maupun mobil yang diparkir di pinggir jalan.

"Jadi rata-rata di tempat yang masuk ke dalam gang-gang, kemudian yang memang tidak ada parkir khusus dan juga yang parkir di jalan-jalan," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).

"Seperti di tempat kos-kosan yang tidak memiliki parkir, yang kemudian orang akhirnya harus parkir di pinggir jalan," imbuh dia.

Wilayah kecamatan Cilincing dan Koja, Jakarta Utara, menjadi dua lokasi yang paling sering dijadikan tempat mencari target.

Sesekali sindikat ini juga memperluas cakupan lokasi pencurian hingga ke wilayah Jakarta Timur.

"Tapi yang paling banyak tkp-nya adalah di daerah Cilincing dan di wilayah Koja," kata Budhi.

Berita Rekomendasi

Budhi memerinci, dari total enam tersangka yang ditangkap, lima di antaranya berperan sebagai eksekutor lapangan.

"Sedangkan satu orang yang menjadi otak tadi adalah sebagai penadah berprofesi sebagai pengemudi taksi online," ucap Budhi.

Hasil penelusuran lanjutan, polisi juga menangkap eksekutor lapangan lainnya berinisial RK dan seorang penadah berinisial YH.

Tiga orang eksekutor lapangan lainnya juga ikut diringkus dalam penangkapan ini.

Adapun selain mencuri motor dan mobil di jalanan, sindikat ini juga melakukan penggelapan.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 372 KUHP tentang penggelapan, dan 481 tentang penadahan.

"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Budhi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sindikat Pencurian Kenaraan Bermotor di Jakarta Utara Incar Motor dan Mobil yang Diparkir di Gang

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas