Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Jadi Raja Keraton Sejagat, Totok Santoso Tinggal di Bedeng Dekat Stasiun Kampung Bandan

Lurah Ancol Rusmin mengatakan, Totok Santoso tinggal di bedeng kayu berukuran 2x3 meter di pinggir rel kereta Stasiun Kampung Bandan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sebelum Jadi Raja Keraton Sejagat, Totok Santoso Tinggal di Bedeng Dekat Stasiun Kampung Bandan
TRIBUN JATENG Akhtur Gumilang / ISTIMEWA via TRIBUN JATENG
Totok Santoso (41), pria yang mendeklarasikan diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat sempat tinggal selama enam tahun di dekat Stasiun Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Totok Santoso (41), pria yang mendeklarasikan diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat sempat tinggal selama enam tahun di dekat Stasiun Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.

Lurah Ancol Rusmin mengatakan, Totok Santoso tinggal di bedeng kayu berukuran 2x3 meter di pinggir rel kereta Stasiun Kampung Bandan.

"Dia tinggal di bedeng kayu semi permanen ukuran 2x3 di bantaran rel," kata Rusmin di Kampung Bandan, Ancol, Rabu (15/1/2020) malam.

Sementara itu, Ketua RT 012/RW 005 Kelurahan Ancol Abdul Manaf mengatakan, Toto tinggal di sana sejak tahun 2011.

"Jadi dia bikin surat pengantar bikin KTP 2011. 2012 balik lagi, bikin KTP," kata Abdul kepada wartawan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng. (TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG)
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng. (TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG) (Akhtur Gumilang/Tribun Jateng)

Abdul mengatakan, selama tinggal di sana, Toto tidak begitu menyita perhatian warga sekitar.

Ia hanya sekedar bertegur sapa dengan warga sekitar tanpa komunikasi yang intens.

Berita Rekomendasi

Selama tinggal di sana, Toto juga jarang ada di rumahnya.

"Dia termasuk numpang alamat doang," ujar Abdul.

Abdul menyampaikan, Toto kemudian pindah setelah kawasan Kampung Bandan, termasuk rumah yang ditinggalinya, terbakar pada 2016.

Rumah yang pernah dihuni Toto saat ini sudah rata dengan tanah.

Pasalnya rumah itu berdiri ilegal di pinggiran rel kereta api.

Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jateng, membuat resah masyarakat.

Sang raja dipanggil Sinuwun Toto Santosa Hadiningrat (42).

Inilah foto dan sosok Sinuhun Totok Santosa, pria yang mendirikan Kerajaan Agung Sejagat dan gegerkan Purworejo.
Inilah foto dan sosok Sinuhun Totok Santosa, pria yang mendirikan Kerajaan Agung Sejagat dan gegerkan Purworejo. (INSTAGRAM/@hrhtoto)

Sementara sang ratu adalah Fanni Aminadia (41) yang memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Kepolisian merespons dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Toto diduga telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.

Hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu.

Bahkan penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.

Menurut Kepolisian, para pengikut Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan dengan gaji besar dalam bentuk dollar AS.

6 Fakta Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Batu Besar Tiba-tiba Muncul Pukul 3 Dini Hari
6 Fakta Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Batu Besar Tiba-tiba Muncul Pukul 3 Dini Hari (IST via TribunJateng)

Setidaknya ada 450 pengikut dengan latar belakang yang berbeda.

Namun, para pengikut keraton ini juga diminta membayar iuran mencapai jutaan rupiah.

Saat ini Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja Keraton Agung Sejagat 6 Tahun Tinggal di Rumah Bedeng Ilegal di Pinggir Rel Ancol",

(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas