Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Terbongkarnya Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok

terbongkarnya kasus tersebut bermula ketika orang tuanya tengah mengecek handphone milik korban

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kronologi Terbongkarnya Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang siswi sekolah di daerah Sawangan, Kota Depok, kesuciannya direnggut oleh seorang pedagang es krim di sekolahnya.

Selanjutnya, orang tua korban menemukan ada pesan di aplikasi whatsapp dari seorang laki-laki yang menjurus ke arah perbincangan dewasa.

“Ada pesan yang berisi dari seorang laki-laki yang mengatakan bahwa korban sudah tidak perawan lagi karena saat melakukan hubungan intim korban tidak mengeluarkan darah,” kata Isa pada TribunJakarta.com, Jumat (17/1/2020).

Selanjutnya, orang tuanya pun menanyakan pada korban apa maksud dari pesan tersebut, hingga akhirnya korban pun mengakui telah dirudapaksa oleh pelaku yang merupakan seorang pedagang es krim.

“Kemudian orang tuanya menanyakan hal tersebut kepada korban hingga akhirnya korban mengaku dan mengatakan kejadian yang sesungguhnya,” tambah Isa.

 Wakapolri: Sejak 2016, Tersangka Kasus Narkoba dari Lingkungan Kampus Terus Meningkat

 BKN Umumkan Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2020, Simak Cara Mengetahuinya

 Catat Jadwal Pertunjukan Juara Dunia Barongsai di Pondok Indah Mall Jakarta Sambut Tahun Baru Imlek

Atas kejadian tersebut, orang tua beserta korban pun segera membuat laporan di Polres Metro Depok dan ditindaklanjuti petugas dengan langsung mengamankan pelaku.

Terakhir, Isa berujar akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berita Rekomendasi

“Pasal yang kami kenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Terbongkarnya Pedagang Es Krim Rudapaksa Siswi Sekolah di Sawangan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas