Pedagang Es Krim Diduga Cabuli Bocah di Bawah Umur Terancam Penjara 15 Tahun
"Pelaku menyetubuhi korban beberapa kali dengan diiming-imingi dikasih uang,” ujarnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bermodal iming-iming sejumlah uang, seorang pedagang es krim merudakpaksa siswi sekolah di Sawangan, Kota Depok.
Pedagang es krim ini sudah berkali-kali merudapaksa korbannya pada Desember 2019 di sebuah perumahan di Sawangan.
Baca: Kasus Pembunuhan Anak Kandung di Tangerang: Tangis Histeris Istri dan Pengakuan Sang Suami
"Pelaku menyetubuhi korban beberapa kali dengan diiming-imingi dikasih uang,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Iptu Isa pada TribunJakarta.com, Jumat (17/1/2020).
Kelakuan pedagang eskrim terbongkar setelah orangtua korban menemukan pesan berisi perbincangan dewasa yang dikirimkan pelaku ke handphone korban.
“Ada pesan yang berisi dari seorang laki-laki (pelaku) yang mengatakan bahwa korban sudah tidak perawan lagi karena saat melakukan hubungan intim korban tidak mengeluarkan darah,” bebernya.
Selanjutnya, orangtua menanyakan anaknya maksud pesan tersebut.
Hingga akhirnya korban pun mengakui telah dirudapaksa oleh pedagang es krim.
"Kemudian orang tuanya menanyakan hal tersebut kepada korban hingga akhirnya korban mengaku dan mengatakan kejadian yang sesungguhnya,” tambah Isa.
Baca: Masih Mengaku Sebagai Penyelamat Dunia, Kejiwaan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Bakal Diperiksa
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pasal yang kami kenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Modus Pedagang Es Krim Hingga Perkosa Korban dengan Iming-Iming Uang, Terancam 15 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.