Polisi Tembak Mati Bandar Sabu Karena Melawan Ketika Hendak Diamankan
Aparat Polda Metro Jaya menembak mati soerang bandar Narkoba yang sudah menjadi buruan polisi selama ini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial SPT dan SP diamankan pihak kepolisian di loby Tower B Apartemen Grand Buy Pluit, Jakarta Utara, Minggu (12/1/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Apartemen Grand Bay Pluit, Jakarta Utara.
Baca: Siwi Widi Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Polisi Bakal Panggil Pramugari dan Staf Garuda Indonesia
"Keduanya kita amankan barang bukti satu kardus berisi empat plastik sabu seberat 2.024 gram atau dua kilogram lebih,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut milik seorang bandar sabu yang biasa dipanggil Bos.
Kemudian pihak kepolisian meminta kepada kedua pelaku menunjukkan kediaman pria yang dipanggil bos tersebut.
Baca: Pemuda yang Melawan dan Melukai Polisi di Senayan Positif Konsumsi Ganja
Namun, dalam perjalanan, pelaku SP yang merupakan residivis justru melakukan perlawanan kepada petugas.
Akibatnya, pelaku ditembak mati.
"Tersangka tetap melakukan perlawanan, selanjutnya untuk menjaga keselamatan, petugas menembak tersangka SP dengan tindakan tegas dan terukur hingga tewas,” imbuhnya.
"Dan bandarnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
Tersangka yang selamat berinisial SPT dijerat pasal 114 ayat (2) subdider pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.