Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Mati Bandar Sabu Karena Melawan Ketika Hendak Diamankan

Aparat Polda Metro Jaya menembak mati soerang bandar Narkoba yang sudah menjadi buruan polisi selama ini

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tembak Mati Bandar Sabu Karena Melawan Ketika Hendak Diamankan
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Barang bukti sabu 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku berinisial SPT dan SP diamankan pihak kepolisian di loby Tower B Apartemen Grand Buy Pluit, Jakarta Utara, Minggu (12/1/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Apartemen Grand Bay Pluit, Jakarta Utara.

Baca: Siwi Widi Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Polisi Bakal Panggil Pramugari dan Staf Garuda Indonesia

"Keduanya kita amankan barang bukti satu kardus berisi empat plastik sabu seberat 2.024 gram atau dua kilogram lebih,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut milik seorang bandar sabu yang biasa dipanggil Bos.

Kemudian pihak kepolisian meminta kepada kedua pelaku menunjukkan kediaman pria yang dipanggil bos tersebut.

Baca: Pemuda yang Melawan dan Melukai Polisi di Senayan Positif Konsumsi Ganja

Berita Rekomendasi

Namun, dalam perjalanan, pelaku SP yang merupakan residivis justru melakukan perlawanan kepada petugas.

Akibatnya, pelaku ditembak mati.

"Tersangka tetap melakukan perlawanan, selanjutnya untuk menjaga keselamatan, petugas menembak tersangka SP dengan tindakan tegas dan terukur hingga tewas,” imbuhnya.

"Dan bandarnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.

Tersangka yang selamat berinisial SPT dijerat pasal 114 ayat (2) subdider pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas