Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1 Februari 2020 Tilang Elektronik bagi Pengendara Motor Diberlakukan, Cek Lokasi Penerapannya

Lokasi penerapannya yaitu di sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 1 Februari 2020 Tilang Elektronik bagi Pengendara Motor Diberlakukan, Cek Lokasi Penerapannya
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara motor menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Pusat, Minggu (15/9/2019). PT Transportasi Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Oktober 2019. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

"Selama ini kan untuk mobil berpelat selain B (Jakarta) masih dilakukan tindakan secara manual, karena memang data yang belum terhubung," ucap Yusup yang disitat dari NTMC Polri, Senin (20/1/2020).

Bila datanya sudah terintegrasi secara nasional, Yusuf mengatakan, semua bisa ditekan sehingga penindakan bisa dilakukan dengan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar langsung menuju ke alamat rumah masing-masing.

Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik.

Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ.

Senada dengan Yusuf, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, juga menjelaskan bila dengan adanya integrasi data pihaknya tak perlu lagi berkordinasi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan kendaraan di luar nomor Jakarta seperti yang selama ini dilakukan.

Artinya, bukti pelanggaran yang sudah tertangkap kamera, bisa langsung ditujukan ke alamat pelanggar meskipun berada di luar Jakarta.

"Kalau untuk mengirim bukti pelanggaran selama ini kami menghabiskan biaya sebesar Rp 2 juta per hari, jadi kalau satu bulan bisa mencapai Rp 60 juta. Bila sudah ada integrasi secara nasional maka bisa langsung mengirimkan data pelanggaran langsung," kata Arif.

Tanda yang menjelasan kawasan tersebut diberlakukan tilang elektronik yang berada di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
Tanda yang menjelasan kawasan tersebut diberlakukan tilang elektronik yang berada di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019). (TribunJakarta.com/Leo Permana)
BERITA TERKAIT

Tak hanya mengirim bukti pelanggaran saja, Arif juga menjelaskan bila pihaknya bisa melakukan blokir secara langsung kalau memang tidak melakukan pembayaran dendanya.

Sebelumnya Arif juga sudah pernah mengatakan penerapan ETLE di luar pelat B juga akan berlaku di ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk jenis pelanggaran yang diincar tak berbeda, namun di tol tak ada pengawasan ganjil genap, tapi mengutamakan batas kecepatan, bermain ponsel, dan penggunaan safety belt.

Gubernur Anies dukung tilang elektronik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung langkah kepolisian yang mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri peluncuran sistem ETLE di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan pada Senin (26/11/2018).
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan pada Senin (26/11/2018). (TribunJakarta.com/Suci Febriastuti)

"Kami mendukung penuh inovasi Polda Metro, kita ingin Jakarta jadi kota dimana warganya tertib lalu lintas. Dimana adanya keselamatan dan keamanan untuk semua," ucapnya, Kamis (5/12/2019).

Dijelaskan Anies, melalui sistem ini, nantinya para pengguna jalan akan dipaksa tertib berlalu lintas.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas