Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth: Kejagung, Polri, dan KPK Harus Dilibatkan dalam Revitalisasi Monas
Pengerjaan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tengah menjadi sorotan karena telah menebang ratusan pohon di plaza bagian selatan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengerjaan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tengah menjadi sorotan karena telah menebang ratusan pohon di plaza bagian selatan.
Terkait dengan hal itu, DPRD DKI Jakarta Komisi D telah memanggil Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), untuk dimintai penjelasan terkait penebangan tersebut.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth sangat menentang dengan penebangan 190 pohon yang berada di sekitaran Monas. Menurutnya, ibukota saat ini sedang menghadapi darurat banjir, dan memerlukan banyak pohon untuk memaksimalkan resapan air.
"Saat ini Jakarta darurat banjir, dan kita butuh pohon untuk resapan air, kenapa harus ditebang. Saya sangat menentang penebangan pohon itu," tegas Kenneth, Kamis (23/1/2020).
Selain itu, Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- menambahkan, untuk revitalisasi Monas juga belum mendapatkan izin dari Sekretariat Negara (Setneg), hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Dalam Kepres 25/1995 itu, ada pembentukan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, dan Ketua Komisi Pengarah merangkap anggota adalah Menteri Negara Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Harus ada izin ke Setneg dulu jika ingin ada pembangunan di kawasan sekitaran Medan Merdeka. Jadi kami (Komisi D) sepakat meminta kepada Dinas Citata untuk memberhentikan sementara revitalisasi Monas, sampai izin didapatkan dari Setneg," tegasnya.
Baca: Telah Rampung 84 Persen, Revitalisasi Monas Terancam Batal
Kata Kent, Dinas Citata DKI menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 71,3 miliar yang berasal dari APBD DKI 2019.
Lalu, pengumuman pasca-kualifikasi sayembara dimulai 11 Oktober 2019. Setelah melalui proses, akhirnya Pemprov DKI menetapkan PT Bahana Prima Nusantara sebagai pemenang sayembara dengan nilai Rp 64,1 miliar, dinilai sangat tidak berkompeten.
"Seperti tidak berkompeten perusahaan yang menang sayembara, kantor menjadi satu dengan kantor percetakan. Ini proyek yang besar loh menghabiskan dana puluhan miliar rupiah," sambung Kent.
Lalu, sambung Kent, kontraktor yang berkantor di Jalan Nusa Indah No 33 RT 01/07 Ciracas, Jakarta Timur, juga telah tanda tangan kontrak baru pada 8 November 2019.
Padahal, lelang Pelaksanaan Konstruksi Penataan Kawasan Monas berjenis tahun tunggal, atau single year sehingga harus diselesaikan sebelum 2020.
"Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 78 Ayat 3 point F itu harus dikenai sanksi, karena PT Bahana Prima Nusantara terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Harusnya proyek itu selesai sebelum 2020, tapi sampai saat ini proyek masih dikerjakan," tegasnya.
Oleh karena itu, Kent pun meminta kepada Dinas Citata dan PT Bahana Prima Nusantara, agar menyerahkan dokumen-dokumen terkait proyek revitalisasi dan data lengkap perusahaan yang memenangkan sayembara tersebut, agar bisa di serahkan ke Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.