Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak Langkah Anies Baswedan Tangani Banjir, DPRD DKI: Sampai Mana Progresnya? Tak Ada Komunikasi

"Mau itu normalisasi atau naturalisasi, sampai dimana progresnya?" ungkap Justin kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2020).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Desak Langkah Anies Baswedan Tangani Banjir, DPRD DKI: Sampai Mana Progresnya? Tak Ada Komunikasi
Instagram Anies Baswedan dan Instagram@jktinfo
"Mau itu normalisasi atau naturalisasi, sampai dimana progresnya?" ungkap Justin kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta di awal Januari 2020 membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat sorotan.

Program penanganan banjir naturalisasi yang dicanangkan Anies pun dipertanyakan.

DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian Untanyana menyebut Anies kurang berkomunikasi dengan masyarakat soal progres programnya.

"Mau itu normalisasi atau naturalisasi, sampai dimana progresnya?" ungkap Justin kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2020).

Bahkan Justin mengungkapkan hampir tidak ada komunikasi yang dilakukan Pemprov DKI.

"Selama ini progres kerjanya hampir tidak ada komunikasinya dengan publik," ungkapnya.

Justin Adrian Untayana, anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PSI.
Justin Adrian Untayana, anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PSI. (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

"Cuma bilang sudah dikerjakan nanti kita lihat hasilnya, ya ini hasilnya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Justin mengharapkan Pemprov lebih terbuka kepada masyarakat luas.

"Jadi lebih baik Pemprov mengkomunikasikan apa yang sudah dikerjakan, apa yang sedang dikerjakan," ungkapnya.

Baca Juga: Ahok Minta Masyarakat Percaya pada Anies Soal Banjir & Tak Beri Masukan: Sudah Banyak yang Kasih

Anies Lebih Kedepankan Toa

Lebih lanjut, Justin menilai Anies Baswedan lebih mengedepankan toa ketimbang menyosialisasikan program pencegahan.

"Saya sayangkan Pak Gubernur lebih kedepankan peringatan toa-nya, dibanding untuk menyosialisasikan pengerjaan program yang bersifat pencegahan," ujarnya.

Justin mengungkapkan yang terpenting mengenai banjir di Jakarta adalah aspek pencegahan.

"Toa kan sudah peringatan, akan tetapi yang paling penting pencegahan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Justin menyebut banjir bisa diprediksi datangnya.

Penyebab banjir di Jakarta pun menurutnya sudah diketahui.

"Ini bukan gempa bumi yang tidak bisa diprediksi. Banjir kemarin awal mula terjadi karena daya resap di Jakarta rendah," ungkap Justin.

Menurutnya, tanpa air kiriman dari Bogor pun Jakarta sudah tergenang banjir.

"Bahkan Desember (2019) pun juga seperti itu kan," ujarnya.

Baca Juga: Jakarta Banjir Lagi Tanpa Ada Peringatan Dini, Ketua Forum Warga Kota Jakarta: Anies Tak Bisa Kerja

Berujung Gugatan

Sementara itu, dampak banjir di wilayah Jakarta berujung dengan digugatnya Anies Baswedan ke PN Jakarta Pusat (13/1/2020) lalu.

Anies digugat oleh korban banjir DKI Jakarta melalui Tim Advokasi Korban Banjir.

Sebanyak 243 korban menggugat Anies untuk membayar kerugian Rp 42 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan melalui class action atau gugatan secara berkelompok.

Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto mengungkapkan adanya peluang penggugat untuk memenangakan gugatan.

"Melihat pengadilan sudah pernah memenangkan gugatan class action beberapa tahun lalu di Jakarta Selatan, ya bisa saja (penggugat menang), ada kemungkinan," ujar Agus pada Tribunnews, Kamis (16/1/2020).

Agus Riewanto, Pengamat Hukum Ketatanegaraan
Agus Riewanto, Pengamat Hukum Ketatanegaraan (Tribunnews/Istimewa)

Namun, Agus mengaku tidak bisa memprediksi putusan hakim pengadilan.

"Kita nggak bisa memprediksi putusan hakim, hakim akan melihat berbagai aspek nantinya," ujar Agus.

Menurut Agus, gugatan class action telah lazim di Indonesia.

"Gugatan class action lazim di Indonesia. Gugatan pada Anies Baswedan adalah bagian dari hak publik untuk mendapatkan atau memulihkan hak-haknya," ujarnya.

Agus mengungkapkan gugatan class action bisa diajukan dengan bentuk perbuatan melawan hukum.

"Biasanya dalam hukum ada dua, satu adalah korporasi yang biasanya merusak lingkungan. Yang kedua, pemerintah yang dianggap abai atau lalai dalam pelayanan publik atau hak-hak publik," ujarnya.

Sementar itu Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan menekankan pihaknya melayangkan gugatan atas kelalaian Anies Baswedan.

Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.

"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor kepada Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas