Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setneg Sebut Revitalisasi Monas Belum Dapat Izin

"Revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setneg Sebut Revitalisasi Monas Belum Dapat Izin
Kompas.com
Suasana proyek revitalisasi di Taman Sisi Selatan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Ratusan pohon ditebang terkait dengan proyek revitalisasi ini. 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Setya Utama menyatakan revitalisasi kawasan Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. 
"Revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurut Setya, pemberian izin bukan dikeluarkan Kementerian Sekretaris Negara, tetapi diberikan oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang ketuanya Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 
"Itu kolektif, ada enam kementerian kalau tidak salah, sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur (Jakarta) merangkap ketua badan pelaksana," tutur Setya. 
Ia menjelaskan, Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Komisi Pengarah bertugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada Badan Pelaksana, serta mengeluarkan persetujuan terhadap perencanaan maupun pembiayaan," tuturnya. 
Ia mencontohkan, proyek pembangunan yang berada di kawasan Medan Merdeka yang telah mengantongi izin dari Komisi Pengarah, di antaranya Moda Raya Terpadu fase ll dari Bundaran HI sampai Kota. 
"Pembangunan stasiuan MRT tahap II yang akan dilakukan pembangunan itu sudah ada izin dari kami dengan beberapa rekomendasi," paparnya. 
Merujuk Keppres Nomor 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.
Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sisi utara oleh Jalan Medan Merdeka Utara, sisi selatan oleh Jalan Medan Merdeka Selatan, sisi timur oleh Jalan Medan Merdeka Timur, dan sisi barat oleh Jalan Medan Merdeka Barat.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta melakukan revitalisasi Kawasan Medan Merdeka, khususnya di sisi Selatan. 
Rencana revitalisasi sudah disiapkan sejak 2019, dan ditargetkan rampung selama tiga tahun ke depan.
Adapun rencana utama revitalisasi yakni membangun lapangan plaza untuk wadah kegiatan publik. Revitalisasi kawasan Monas selatan mencakup area 34.841 m².
Revitalisasi ini diperuntukan sebagai ruang terbuka hijau serta kegiatan pemerintah pusat maupun daerah. 
Kawasan silang Monas yang biasanya jadi tempat kegiatan pemerintah akan dikembalikan ke fungsi semula yakni ruang kontempelasi. 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas