Polisi Tangkap Pembuat dan Pemasang Spanduk Provokatif Bernada SARA di Cililitan
Spanduk itu berisi ajakan demo menolak pembangunan bioskop XXI di dekat Masjid As-Sinah di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AMS (58) pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, dengan memasang dan membuat spanduk ujaran kebencian yang viral di daerah Cililitan, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
AMS dibekuk di rumahnya di Kramartati, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan petugas telah mencabut spanduk provokatif berisi ujaran kebencian terkait SARA yang dipasang AMS.
Spanduk itu berisi ajakan demo menolak pembangunan bioskop XXI di dekat Masjid As-Sinah di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Tulisan di spanduk itu berbunyi:
'Aksi demo pada hari Jumat, 17 Januari 2020. Jam 13.00 WIB (setelah Sholat Jumat). Bareng-bareng kita usir China brengsek dari Cililitan'.
AMS katanya dianggap melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 jo pasal 4 huruf b nomor 1 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dan atau menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di Negara Indonesia.
"Tersangka AMS pekerjaan wiraswasta, berperan sebagai pengkonsep, pembuat, pemesan, pendana, dan pemasang spanduk terkait SARA," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
Ia menjelaskan awalnya pada kamis 16 Januari 2020 beredar viral spanduk dan brosur yang bernada provokatif menyinggung salah satu etnis di media sosial.
"Hal itu langsung ditindak lanjuti oleh Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan," kata Yusri.
Akhirnya kata dia.diperoleh keterangan bahwa telah terpasang dua buah spanduk yang mengandung konten diskriminasi Ras dan Etnis di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
"Dua spanduk tersebut terpasang di pagar turunan Condet atau putaran pangkalan ojek Turcon di Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, dan di pagar Klink Gigi Darma Mulia di Jalan Raya Dewi Satika, Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," katanya.
Kemudian Unit 3 Subdit 4 Jatanras melakukan pendalam dan diketahui spanduk yang beredar tersebut adalah milik tersangka. "Tersangka mengakui spanduk miliknya dan dibuat sendiri olehnya," kata Yusri.
Karena perbuatannya tambah Yusri, tersangka dikenakan Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b UU RI No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau Pasal 156 KUHP junto Pasal 55 KUHP.