Dituding Curi Motor, Seorang Pria di Jakarta Pusat Disekap dan Dianiaya Lalu Dipalak Uang Rp 1 Juta
4 pelaku penyekapan dan penganiayaan diringkus aparat kepolisian Sektor Metro Johar Baru, Jakarta Pusat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 4 pelaku penyekapan dan penganiayaan diringkus aparat kepolisian Sektor Metro Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan keempat pelaku berinisial ABK, RF, BS, dan AB.
Sementara korbannya adalah pria berinisial A.
Baca: Jadi Calon Wakil Gubernur, Riza Patria Harus Bangun Komunikasi dengan Anggota DPRD DKI Jakarta
Heru menjelaskan, A didatangi para pelaku dan langsung dituduh sebagai pencuri sepeda motor.
"Saat itu A dibawa ke suatu tempat daerah Kampung Rawa Tengah (Jakarta Pusat). Lalu A diintervensi," ujar Heru saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
"Terbukti ada pemukulan, siksaan, dan A akhirnya mengakui bahwa dia akan mencuri," lanjutnya.
Baca: AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Muda Rp 8,79 Juta
Selanjutnya, kata Heru, para pelaku meminta uang Rp 1 juta kepada korban.
Lantaran keluarga korban tak punya uang Rp 1 juta, alhasil hanya memberi Rp 500 ribu kepada para pelaku.
"Karena orang tuanya tidak mampu, dia hanya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu," ujar Heru.
Setelah itu, keluarga A melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Johar Baru.
A akhirnya menjelaskan kronologi lengkap kepada Polsek Metro Johar Baru.
Baca: Canangkan Sensus Penduduk 2020, Jokowi: Data Adalah The New Oil, Bahkan Lebih Berharga dari Minyak
Heru mengatakan, A tidak berniat mencuri motor dan membantah dirinya bersalah.
Satu di antara poin laporan A, yakni menyebut (ABK mengaku sebagai polisi) yang melakukan kekerasan kepadanya.
Setelah mencatat laporan A, Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Metro Johar Baru pun mendatangi lokasi kejadian.
Baca: Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Sesuai dengan Desain Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995
"Ternyata para pelaku masih ada di sana dan langsung ditangkap," ujar Heru.
Kedati begitu, Heru menyatakan sebenarnya ada lima pelaku.
"Namun satu dari lima pelaku kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Heru.
"Yakni yang kabur si AB, mungkin dalam waktu dekat akan masuk ke sini (Polsek Metro Johar Baru)," sambungnya.
Sementara, empat pelaku tersebut dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman, maksimal delapan tahun pidana," kata Heru.
Sementara, polisi pun mengamankan barang bukti berupa alat pancing yang digunakan sebagai benda pemukul korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Jakarta Pusat