Komplotan Diduga Pembobol ATM di Koja Ditangkap Polisi, Pakai Obeng saat Beraksi
"Pada saat uang akan keluar, kemudian tersangka mengganjal exit shutter ini dan menarik seluruh uang yang keluar," kata Budhi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap komplotan yang diduga melakukan pembobolan mesin ATM di Koja, Jakarta Utara.
Saat diperiksa, polisi menuturkan hanya bermodalkan obeng untuk bisa melancarkan aksinya.
Dalam aksinya, empat orang tersangka, DW, SY, FD, dan PK, sudah membobol mesin ATM di beberapa titik, terakhir di RS Mulyasari.
Sementara tiga rekannya mengalihkan perhatian orang-orang di lokasi kejadian, PK akan memasukkan kartu ATM ke mesin dan melakukan penarikan uang.
"Pada saat uang akan keluar, kemudian tersangka mengganjal exit shutter ini dan menarik seluruh uang yang keluar," kata Budhi di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020).
Budhi menuturkan, mesin ATM yang sudah dibobol otomatis akan rusak dan termonitor hingga ke pengelolanya.
"Kalau dia sudah merusak atau mengganjal ATM, maka akan termonitor di pihak penyelenggara ATM dan akan ter-record laporan bahwa ATM tersebut rusak dan tidak bisa digunakan," kata Budhi.
• Terduga Penculikan Anak di Cipayung Diduga Beraksi Secara Berkomplot
Adapun dari satu mesin ATM, para tersangka bisa menarik uang hingga Rp 2.500.000.
Seusai berhasil membobol satu mesin ATM, komplotan ini akan mencari lokasi lain untuk kembali menjalankan aksinya.
Penangkapan terhadap para tersangka diawali adanya laporan dari PT SSI selaku pengelola ATM di wilayah Jakarta Utara.
Mereka melaporkan adanya kerusakaan beberapa mesin ATM dalam waktu yang sama.
"Kami mendapat laporan dari pengelola ATM yang mencurigai adanya kerusakan beberapa mesin ATM di beberapa titik," kata Budhi.
Polisi pun menangkap keempat tersangka di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi.
Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti dua unit motor, enam unit handphone, satu unit exit shutter ATM, satu buah obeng, dan lain-lain.
Setelah ditangkap, keempat tersangka dibawa ke Mapolsek Koja dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Obeng Jadi Alat Utama Komplotan Pembobol ATM di Koja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.