Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Cara Komplotan Pembobol Mesin ATM Beraksi: Ada Kapten dan yang Mengawasi

Penangkapan terhadap para tersangka diawali adanya laporan dari PT SSI selaku pengelola ATM di wilayah Jakarta Utara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Ungkap Cara Komplotan Pembobol Mesin ATM Beraksi: Ada Kapten dan yang Mengawasi
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Empat tersangka pembobol ATM saat diekspose di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020). Dari kiri ke kanan: DW, PK, FD, dan SY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan pembobol mesin ATM di Koja, Jakarta Utara, biasa beraksi secara bersama-sama.

Dalam aksinya, empat orang tersangka, DW, SY, FD, dan PK, sudah membobol mesin ATM di beberapa titik, terakhir di RS Mulyasari.

DW berperan sebagai orang yang mengawasi situasi di sekitar lokasi pembobolan.

SY, yang dalam setiap aksinya memakai jaket ojek online, berpura-pura sebagai orang yang mengantre mesin ATM. Sementara FD mengalihkan perhatian dengan menghalang-halangi mesin ATM.

"Tersangka PK ini merupakan kaptennya. Dia yang melakukan pengganjalan terhadap exit shutter mesin ATM tersebut," kata Budhi di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020).

Penangkapan terhadap para tersangka diawali adanya laporan dari PT SSI selaku pengelola ATM di wilayah Jakarta Utara.

Mereka melaporkan adanya kerusakaan beberapa mesin ATM dalam waktu yang sama.

Berita Rekomendasi

"Kami mendapat laporan dari pengelola ATM yang mencurigai adanya kerusakan beberapa mesin ATM di beberapa titik," kata Budhi.

Dengan adanya laporan itu, polisi kemudian berpatroli di sekitaran Jakarta Utara.

Setelah ditangkap, keempat tersangka dibawa ke Mapolsek Koja dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Diringkus di Koja

Tim gabungan dari Polsek Koja dan Polres Metro Jakarta Utara meringkus komplotan pembobol ATM yang berjumlah empat orang.

Empat orang yang diringkus masing-masing berinisial DW, SY, FD, dan DK.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para tersangka ditangkap pada Kamis (23/1/2020) lalu.

"Jadi kami mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, di mana para pelaku mengincar mesin anjungan tunai mandiri (ATM)," kata Budhi di Mapolsek Koja, Selasa (28/1/2020).

Penangkapan terhadap para tersangka diawali adanya laporan dari PT SSI selaku pengelola ATM di wilayah Jakarta Utara.

Mereka melaporkan adanya kerusakaan beberapa mesin ATM dalam waktu yang sama.

"Kami mendapat laporan dari pengelola ATM yang mencurigai adanya kerusakan beberapa mesin ATM di beberapa titik," kata Budhi.

Konferensi pers ungkap kasus pembobol ATM di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020).
Konferensi pers ungkap kasus pembobol ATM di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Dengan adanya laporan itu, polisi kemudian berpatroli di sekitaran Jakarta Utara.

Para tersangka akhirnya ditangkap setelah kedapatan beroperasi pada Sabtu (18/1/2020) lalu di ATM Bank Mulyasari, Koja, Jakarta Utara.

Setelah ditangkap, keempat tersangka dibawa ke Mapolsek Koja dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kejadian Serupa, modus Baru Komplotan Bobol ATM di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat orang komplotan pelaku bobol mesin ATM yang beraksi di kawasan Kalimalang, Kota Bekasi.

Modus aksi komplotan ini terbilang baru, mereka memanfaatkan kelemahan sistem keamanan mesin ATM sehingga tidak terdeteksi adanya penarikan uang.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Wijonarko, mengatakan, keempat pelaku diantaranya, Hapenes Saputra (37), Hendri Sah Donal (39), Hendra (35) dan Saipi Apriansyah (23).

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan komplotan pelaku bobol mesin ATM di Bekasi.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan komplotan pelaku bobol mesin ATM di Bekasi. (ISTIMEWA/Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi Kota)

"Pelaku sebenarnya berjumlah 5 orang, satu lagi atas nama Hen Resa masih buron," kata Wijonarko di Mapolres, Senin, (27/1/2020).

Komplotan pelaku bobol mesin ATM ini terakhir berkasi pada, Kamis, (23/1/2020), sekira pukul 17.00 WIB di dua lokasi yakni, ATM BTN SPBU Kalimalang dan ATM BNI Metropolitan Mall Bekasi.

Wijonarko menjelaskan, modus pelaku terbilang cukup baru, pasalnya mereka berkasi dengan menggunakan kartu ATM milik sendiri dan dilengkapi dengan alat-alat untuk menggajal.

"Jadi yang dirugikan di sini bank bukan nasabahnya, mereka pakai ATM sendiri melakukan transaksi penarikan uang sendiri," jelasnya.

Cara yang dilakukan pelaku yaitu, mereka memilih mesin ATM yang lokasinya cenderung sepi dan minim pengawasan.

Peran masing-masing pelaku berbeda, ada yang sebagai pengawas, ada yang eksekutor melakukan transaksi di mesin ATM dan ada yang berperan pengganjal.

Pertama, pelaku eksekutor masuk ke dalam ruangan mesin ATM, dia kemudian melakukan transaksi penarikan uang seperti biasa.

Langkah pertama ini dilakukan untuk memancing bibir mesin ATM agar terbuka sehingga mereka dapat beraksi.

Pada saat bersamaan, pelaku lain juga menyiapkan penggajal di bibir mesin ATM tempat keluarnya uang.

Mereka mengganjal bibir mesin ATM menggunakan plat terbuat dari besi galvanis dan kawat pengait yang dimasukkan ke dalam mesin untuk 'mencomot' uang.

"Pada saat uangnya keluar itu langsung diganjal plat, di situ mesin ATM terbuka mereka langsung mengambil uang menggunakan kawat yang sudah disiapkan dimasukkan ke dalam melalui bibir mesin tempat keluarnya uang," ungkap Wijonarko.

Modus baru aksi bobol mesin ATM ini bisa dikatakan memanfaatkan kelamahan sistem keamanan mesin ATM. Ketika bibir mesin tempat keluar uang terganjal, sistem tidak akan mendeteksi adanya aktivitas transaksi.

"Sekali berkasi itu mereka bisa mengambil uang sebanyak Rp 5 juta," kata Wijonarko.

Adapun komplotan pelaku bobol ATM ini diringkus disebuah rumah kontrakan di Daerah Cipendawa, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada, Jumat, (24/1/2020).

"Satu orang lagi masih kit buru, karena pada saat penangkapan yang bersangkutan tidak ada di tempat," jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti peralatan yang biasa digunakan komplotan pelaku untuk berkasi.

"Kita amankan barang bukti kartu ATM 10 keping, kemudian juga plat besi galvanis dan kawat serta mata gergaji besi, handphone, kunci mobil, obeng STNK," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul:  Ini Peran Komplotan Pembobol ATM di Koja, dari Kapten Sampai yang Mengawasi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas