Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin, Anies Baswedan Lompati Prosedur, Istana Kirim Surat

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, meminta proses revitalisasi Monumen Nasional (Monas) untuk dihentikan sementera.

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin, Anies Baswedan Lompati Prosedur, Istana Kirim Surat
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COMMenteri Sekretaris Negara, Pratikno, meminta proses revitalisasi Monumen Nasional (Monas) untuk dihentikan sementera.

Pihaknya bakal mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas permintaan tersebut.

Pratikno menyebut, belum ada prosedur yang dilalui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana revitalisasi.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).

Ia mengatakan, revitalisasi Monas belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dimana Mensesneg menjabat sebagai ketuanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.

Sehingga, Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

Berita Rekomendasi

"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelasnya.

Pratikno menjelaskan, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat (24/1/2020) lalu.

"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," kata dia.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (dok. Humas Kementerian Pariwisata)

Pratikno segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.

Ia berharap Pemprov DKI memenuhi dan mentaati perintah tersebut.

"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati. Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," lanjut Pratikno.

Mengutip Kompas.com, Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai Ketua dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Sekretaris.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas