Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Gugatan Korban Banjir pada Anies Baswedan akan Digelar Perdana pada 3 Februari 2020

Sidang perdana gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dilangsungkan pada 3 Februari 2020 mendatang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Gugatan Korban Banjir pada Anies Baswedan akan Digelar Perdana pada 3 Februari 2020
Tribunnews.com
Ilustrasi - Sidang perdana gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dilangsungkan pada 3 Februari 2020 mendatang. 

Di lain pihak, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum.

Dilansir Kompas.com, Yayan menyebut pihaknya juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga tersebut.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019). (KOMPAS.COM/NURSITA SARI)

Tim Biro Hukum disebut Yayan akan terlebih dahulu mempelajari gugatan yang diajukan warga.

"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata Yayan.

Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.

Sudah Terbiasa

Diketahui, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta menggugat Anies Baswedan melalui gugatan class action atau gugatan berkelompok.

Rekomendasi Untuk Anda

Gugatan kepada Anies Baswedan telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Yayan menyebut Pemprov DKI sudah terbiasa menghadapi gugatan class action warga.

Yayan mengungkapkan Pemprov DKI pernah juga digugat soal banjir pada 2007 lalu.

Kala itu gugatan warga ditolak dan Pemprov DKI memenangi perkara tersebut.

"Yang jelas ada (gugatan warga). Di data kami ada laporan perkaranya, gugatan yang class action-nya ditolak," ucap Yayan.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Nursita Sari)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas