Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Pegawai BUMN Ditangkap Polisi di Tegal

Aparat Polresta Tangerang mengungkap seorang pegawai BUMN terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Pegawai BUMN Ditangkap Polisi di Tegal
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan perkembangan kasus penguasaan dan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa hak yang diungkap pada Rabu (18/12/2019) lalu, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (18/12/2019).

Saat itu kepolisian menangkap dua orang tersangka EC dan JP di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hasil pengembangan dari pengungkapan kasus tersebut, polisi kembali meringkus tersangka baru berinisial PA (50).

PA merupakan pegawai BUMN pabrik gula.

Baca: Klaim King of The King Kerajaan Baru di Tangerang, Punya Harta Lebih Banyak dari Orang Terkaya Dunia

"PA berhasil diringkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2020).

Ade mengatakan, peran PA adalah menjual peluru berbagai jenis kepada tersangka EC.

PA juga menerima orderan untuk mengubah air softgun menjadi senjata api, dengan biaya Rp 4 juta per pucuk senjata.

Berita Rekomendasi

Kata Ade, PA menawarkan jasa orderan kepada teman dekatnya untuk meng-upgrade senjata air softgun menjadi senjata api.

Usaha yang dilakukan tersangka PA ini sudah berlangsung selama 6 bulan.

Baca: Viral King of The King di Tangerang, Klaim Miliki Harta Peninggalan Soekarno & Raja dari Semua Raja

Sedangkan metode penjualan PA adalah melalui jasa pengiriman pos.

Ade menambahkan, dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit senpi yang sudah di-upgrade, 34 senjata replika yang akan di-upgrade, dan 1.105 amunisi berbagai kaliber.

Ade menyebut, PA tidak kunjung bisa menunjukkan izin resmi dari aparat yang berwenang atas penguasaan senjata yang dimilikinya.

Atas tindakannya, PA dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat dengan diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan 9 pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).

Baca: Kerajaan King of The King: Dari IMD, KAS, Sunda Empire, Waris Soekarno, Bagi Uang Rp 3 M Per Kepala

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas