Di Hadapan Hakim, Hermawan Akhirnya Ngaku Pernah Ancam Penggal Kepala Jokowi
Hermawan Susanto, terdakwa yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, menjelaskan kronologi penangkapannya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hermawan Susanto, terdakwa yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, menjelaskan kronologi penangkapannya.
Ia mengaku hampir dipukul menggunakan gitar kecil oleh polisi ketika digelandang memasuki kantor kepolisian.
"Saat masuk kantor polisi, saya hampir dipukul dengan gitar kecil oleh polisi, cuma tidak jadi," kata Hermawan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Menurut Hermawan, matanya ditutup saat polisi mengajaknya berputar-putar.
"Saya diajak mutar-mutar dengan polisi. Mata saya ditutup kain hitam dan perekat hitam," kata Hermawan.
Saat diajak mengitari area kantor polisi, kata Hermawan, kepalanya sempat ditodong diduga senjata api.
"Kepala saya dingin, saya menduga itu senjata api. Karena saya merasakan dingin di kepala saya," ucapnya.
Baca: Alasan Hermawan Sampai Mengancam Penggal Jokowi
Lebih lanjut, Hermawan menyatakan ketakutan saat menduga dirinya ditodong senjata api.
Pun dengan mata tertutup.
"Saya ketakutan, kepala saya rasanya dingin," kata dia.
Sesudah itu, Hermawan dibawa ke ruangan guna diinterogasi polisi.
"Habis diajak putar-putar, saya berhenti di ruangan dan penutup mata saya dilepas," ujar Hermawan.
"Habis itu saya diinterogasi polisi, yang saya ingat yang interogasi saya itu namanya Abdul Rohim," ucapnya.