Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecam Revitalisasi Monas, Pengamat Minta DKI Kembali Tanam 190 Pohon yang Ditebang

Ia meminta pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali menanam pohon-pohon besar di kawasan revitalisasi Monas

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kecam Revitalisasi Monas, Pengamat Minta DKI Kembali Tanam 190 Pohon yang Ditebang
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah pekerja melakukan pengerjaan pembangunan proyek revitalisasi Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020). DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisai monas dihentikan sementara, menunggu surat rekomendasi dari Kementrian Sekertariat Negara. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Ahli Tata Kota Kecam Penebangan 190 Pohon Besar dalam Revitalisasi Kawasan Monas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli tata kota Nirwono Joga mengecam penebangan 190 pohon besar dalam proses revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) di DKI Jakarta.

Nirwono menilai penebangan tersebut tak sesuai dengan tujuan kawasan Monas yang diperuntukan sebagai hutan kota atau ruang terbuka hijau (RTH).

Baca: Ketua DPRD DKI Jakarta Bakal Lapor Polisi atau KPK jika Proyek Revitalisasi Monas Tetap Dilanjutkan

"Penebangan tersebut justru berlawanan dengan semangat pemerintah DKI Jakarta yang menetapkan kawasan Monas sebagai RTH dengan peruntukan sebagai hutan kota untuk kegiatan sosial-budaya sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta 2030," ujar Nirwono, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/1/2020).

Ia meminta pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali menanam pohon-pohon besar di kawasan revitalisasi Monas dengan spesifikasi dan jumlah mendekati atau setara pohon yang ditebang.

Menurutnya, tak ada alasan apabila Pemprov DKI menyatakan tak memiliki anggaran untuk penanaman pohon kembali.

BERITA REKOMENDASI

Nirwono menegaskan warga Jakarta masih sanggup menggalang dana untuk menyediakan pohon besar siap tanam.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta 2030, diketahui DKI Jakarta memiliki target penanaman pohon sebesar 10 juta pohon.

"Jumlah pohon di DKI Jakarta saat ini sekitar 4,6 juta pohon dari target penanaman pohon sebesar 10 juta pada 2030. Harapannya setiap satu jiwa warga Jakarta memiliki satu pohon besar agar kita dapat menghirup udara segar sekaligus meredam banjir dengan menyerap air ke tanah," kata dia.

"Untuk itu, pemerintah DKI harus menanam pohon di setiap sudut lahan kota lebih dari 500 ribu pohon setiap tahun," imbuh Nirwono.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas.


Pasalnya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang mana Mensesneg menjabat sebagai ketua.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).

Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.

Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.

Pratikno mengatakan bahwa Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.

Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.

"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.

Pihaknya menurut Pratikno akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.

Baca: Pemprov DKI Disarankan Buka Komunikasi dengan Setneg Terkait Kelanjutan Revitalisasi Monas

Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.

"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati. Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas