Air Mata Bahagia Ibunda Luthfi Alfiandi Setelah Putranya Divonis 4 Bulan Penjara dan Segera Bebas
Nurhayati, ibunda Luthfi Alfiandi tak bisa menyembunyikan rasa harunya usai pembacaan vonis sang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurhayati, ibunda Luthfi Alfiandi tak bisa menyembunyikan rasa harunya usai pembacaan vonis sang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Mengenakan kerudung hijau dan kebaya cokelat, Nurhayati menunggu momen berkumpul bareng Luthfi Alfiandi setelah tiga bulan lebih berpisah.
"Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah dan bisa kumpul lagi dengan keluarga, itu saja. Saya senang banget deh," ujar Murhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca: Cerita Mahasiswa Indonesia di Wuhan Belanja Sayur dan Buah-buahan di Tengah Wabah Virus Corona
Luthfi dihukum 4 bulan oleh Pengadilan Negeri jakarta Pusat karena melanggar pasal 218 KUHP.
Karena masa tahanan sudah dijalani sejak 3 Oktober 2019, kemungkinan Luthfi akan bebas malam ini.
Meski begitu, Nurhayati tetap tak memandang bahwa hukuman 4 bulan itu melekat kepada sang anak.
Senyum pun mengembang di wajahnya dan matanya juga tampak basah.
Baca: Haris Azhar Sebut Vonis 4 Bulan Penjara Terhadap Luthfi Alfiandi Sebagai Hasil Kompromi
"Bagi saya anak saya tidak bersalah," ujarnya.
Nurhayati pun mengungkap akan menggelar syukuran menyambut kepulangan sang anak.
"Insyaallah (ada syukuran) kalau ada rezeki," ujarnya.
Terdakwa kasus kerusuhan saat demo 30 September 2019, Dede Luthfi Alfiandi, divonis hukuman 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, Luthfi divonis karena melanggar pasal 218 KUHP.
Baca: Haris Azhar Sebut Vonis 4 Bulan Penjara Terhadap Luthfi Alfiandi Sebagai Hasil Kompromi
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu oramg datang dan berkerumun tidak seegera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan vonis, Kamis (30/1/2020).