Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra: Revitalisasi Monas Tak Mungkin Mangkrak

penghentian proyek itu cuma terkendala masalah administrasi seperti izin atau rekomendasi, dan bukan soal teknis pengerjaan di lapangan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gerindra: Revitalisasi Monas Tak Mungkin Mangkrak
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah pekerja melakukan pengerjaan pembangunan proyek revitalisasi Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020). DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisai monas dihentikan sementara, menunggu surat rekomendasi dari Kementrian Sekertariat Negara. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik pastikan proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) sisi selatan tidak akan berakhir mangkrak, meski saat ini pembangunannya disetop sementara.

Sebab kata dia, penghentian proyek itu cuma terkendala masalah administrasi seperti izin atau rekomendasi, dan bukan soal teknis pengerjaan di lapangan.

"Iya nggak mungkinlah (diberhentikan total), menurut saya nggak mungkin diberhentikan," ujar Taufik di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Baca: Aksi Walhi DKI di Depan Kantor Anies Baswedan: Jakarta Butuh Pohon Bukan Beton

Adapun penghentian proyek tersebut dilakukan karena Pemprov DKI harus lebih dulu menunggu izin Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) selaku Ketua Komisi Pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.

Dalam Pasal 5, dijelaskan Komisi Pengarah bertugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.

Baca: Anies Baswedan Diancam Bakal Dipolisikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Ini Alasannya

Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.

Berita Rekomendasi

Kemudian, ketentuan dalam Pasal 8, Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

"Karena memang jelas dalam Keppres 25/1995 itu perencanaan dan pembiayaan harus persetujuan mereka," tegas Wakil Ketua DPRD DKI ini.

Baca: Mensesneg Minta Stop Revitalisasi Monas, Kontraktor Akui Belum Diperintah Pemprov DKI

Saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengirim surat ke Mensesneg perihal izin revitalisasi Monas.

Taufik sendiri yakin proses administrasi ini akan berjalan lancar dan surat rekomendasi Mensesneg bisa segera terbit.

"Kalau soal teknis, Pemda sudah lebih oke. Buat saya soal administratif lebih penting, intinya gubernur sudah bersurat, tinggal tunggu jawaban dari surat itu. Biar saja komunikasi Pemda sama Setneg. Pemda lebih canggih komunikasinya daripada kita," pungkas dia.

Diketahui, proyek revitalisasi Monas selatan dihentikan sementara terhitung sejak Rabu (28/1).

Baca: Sindiran Ketua DPD Gerindra pada Anies Baswedan hingga Tanggapan Cawagub Jakarta Nurmansyah Lubis

Keputusan ini merupakan hasil rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI, pada Selasa (28/1) yang memutuskan penghentian sementara proyek revitalisasi kawasan Monas selatan.

Rekomendasi ini sesuai dengan permintaan Mensesneg Pratikno yang menyebut Pemprov DKI belum memenuhi prosedur sebagaimana Keppres Nomor 25/1995.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas