Beberapa PSK di Gang Royal Mengaku Awalnya Ditawari Pekerjaan Sebagai ART
Ada cerita yang terkuak dari para pekerja seks komersial (PSK) di sana. Beberapa dari mereka mengaku dijebak, dijanjikan jadi ART
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.
Polisi menetapkan tujuh tersangka, atas penemuan rumah penampuangan pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal.
Sebanyak dua tersangka telah diamankan masing-masing bernama Suherman dan Sulkifli.
Baca: Lantai Rumah Maria di Jakarta Pusat Bisa Dipakai Memasak Telur? Ini Penjelasan Lurah Kartini
Sementara, lima tersangka lainnya masih berstatus buron, salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Para PSK di Gang Royal Mulanya Dijanjikan Kerja sebagai ART