Kasus Istri Tusuk Suami Hingga Tewas di Kelapa Gading Terungkap dari Kejanggalan pada Jasad Korban
Kasus penusukan itu terungkap setelah keluarga Alexander mendapati adanya kejanggalan pada jasad korban
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers kasus istri tusuk suami di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020)
Namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading beserta barang bukti sebilah pisau sangkur, kain lap yang dipakai untuk mengelap luka korban, dan kasur berlumuran darah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kasus Istri Bunuh Suami di Kelapa Gading Terungkap Usai Keluarga Lihat Kejanggalan di Jasad Korban
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.