Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Tuntutan 2 Mahasiswa Minta Jokowi Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu saat Naik Motor

Babak baru gugatan mahasiswa terhadap Presiden Jokowi yang tidak ditilang meski tak menyalakan lampu saat berkendara.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Babak Baru Tuntutan 2 Mahasiswa Minta Jokowi Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu saat Naik Motor
(Fabian Januarius Kuwado)
Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Babak baru gugatan mahasiswa terhadap Presiden Jokowi yang tidak ditilang meski tak menyalakan lampu saat berkendara.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (4/2/2020).

Hal ini merupakan kelanjutan dari tuntutan yang diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang memprotes tidak ditilangnya Jokowi meski tak menyalakan lampu.

Agenda sidang ialah pemeriksaan pendahuluan.

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

 Protes Jokowi Tak Ditilang saat Berkendara Tanpa Lampu Menyala, 2 Mahasiswa UKI Gugat MK

Mereka menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Jokowi mengaku puas setelah meninjau lokasi tersebut yang nantinya akan dibangun kluster pemerintahan, termasuk Istana Kepresidenan.
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Jokowi mengaku puas setelah meninjau lokasi tersebut yang nantinya akan dibangun kluster pemerintahan, termasuk Istana Kepresidenan. ((ANTARA FOTO via kompas/AKBAR NUGROHO GUMAY))

Pasalnya, pada Juli 2019, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor. Padahal, saat itu, Eliadi berkendara pada pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

Berita Rekomendasi

Eliadi membandingkan dengan aktivitas  Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

 Ahok Tanggapi Sindiran Jokowi karena Tak Hadir di Perayaan Imlek Meski Sudah Jadi Komut Pertamina

Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor yang mati.

Ia dan Ruben menilai perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas