Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong: Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Kondisi Korban
Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Sumiran menjelaskan, Azwar menusuk istrinya sendiri dalam keadaan membabi buta
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kasus suami tusuk istri di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/2/2020) sempat menghebohkan warga sekitar.
Polisi pun menetapkan Azwar (36), sang suami, sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Sumiran menjelaskan, Azwar menusuk istrinya sendiri dalam keadaan membabi buta.
"Dari permukaan kita melihat pelaku ini melakukan perbuatannya dalam keadaan membabi buta," ujar Sumiran di lokasi.
Hal itu terlihat dari banyaknya darah yang berlumuran di dalam rumah, utamanya di kamar atas tempat penusukan terjadi.
Terlebih, luka yang diderita Siska, sang istri, parah. Hampir seluruh bagian tubuhnya terdapat luka tusukan.
"Tusukan ini merata dibagian tangan, kepala, kaki, semuanya ada," ujarnya.
• 5 Fakta Ibu Pukuli Bayi Pakai Rebana Sampai Tewas, Pelaku Datangi Ponpes & Bertingkah Aneh
Meski begitu, Sumiran belum bisa menyebutkan jumlah luka tusukan pada tubuh Siska.
Sumiran mengatakan, Azwar melakukan pemusukan yang belum diketahui motifnya itu menggunakan pisau dapur.
![AKP Sumiran, Kanit Reskrim Polsek Serpong, di lokasi suami tusuk istri, di Perumahan Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (4/2/2020).](https://cdn2.tstatic.net/jakarta/foto/bank/images/akp-sumiran-kanit-reskrim-polsek-serpong.jpg)
"Menggunakan pisau dapur," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini Azwar telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus penusukan sang istri, Siska (40) di Perumahan Kawasan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Selasa dini hari (4/2).
• Motif Penghina Wali Kota Surabaya Karena Sakit Hati Anies Dibully, Anaknya Ikut Kena Teror
"Untuk sementara kalau berdasarkan alat bukti, kita jadikan tersangka," ujar Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto.
Luckyto menilai, pelaku dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban alami luka berat.
![Ilustrasi tewas](https://cdn2.tstatic.net/jakarta/foto/bank/images/ilustrasi-tewas_20180128_212723.jpg)
"Untuk pasal itu ancamam hukman 5 tahun penjara," tegas Luckyto.
• Terkuak Kabar Perhiasan Lina Jubaedah Rp 2 M Hilang, Teddy Akui Istrinya Wariskan Ini Demi Sang Bayi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.