Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong: Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Kondisi Korban

Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Sumiran menjelaskan, Azwar menusuk istrinya sendiri dalam keadaan membabi buta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kasus suami tusuk istri di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/2/2020) sempat menghebohkan warga sekitar.

Polisi pun menetapkan Azwar (36), sang suami, sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Sumiran menjelaskan, Azwar menusuk istrinya sendiri dalam keadaan membabi buta.

"Dari permukaan kita melihat pelaku ini melakukan perbuatannya dalam keadaan membabi buta," ujar Sumiran di lokasi.

Hal itu terlihat dari banyaknya darah yang berlumuran di dalam rumah, utamanya di kamar atas tempat penusukan terjadi.

Terlebih, luka yang diderita Siska, sang istri, parah. Hampir seluruh bagian tubuhnya terdapat luka tusukan.

"Tusukan ini merata dibagian tangan, kepala, kaki, semuanya ada," ujarnya.

 5 Fakta Ibu Pukuli Bayi Pakai Rebana Sampai Tewas, Pelaku Datangi Ponpes & Bertingkah Aneh

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Sumiran belum bisa menyebutkan jumlah luka tusukan pada tubuh Siska.

Sumiran mengatakan, Azwar melakukan pemusukan yang belum diketahui motifnya itu menggunakan pisau dapur.

AKP Sumiran, Kanit Reskrim Polsek Serpong, di lokasi suami tusuk istri, di Perumahan Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (4/2/2020).
AKP Sumiran, Kanit Reskrim Polsek Serpong, di lokasi suami tusuk istri, di Perumahan Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (4/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

"Menggunakan pisau dapur," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini Azwar telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus penusukan sang istri, Siska (40) di Perumahan Kawasan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Selasa dini hari (4/2).

 Motif Penghina Wali Kota Surabaya Karena Sakit Hati Anies Dibully, Anaknya Ikut Kena Teror

"Untuk sementara kalau berdasarkan alat bukti, kita jadikan tersangka," ujar Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto.

Luckyto menilai, pelaku dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban alami luka berat.

Ilustrasi tewas
Ilustrasi tewas (Net)

"Untuk pasal itu ancamam hukman 5 tahun penjara," tegas Luckyto.

 Terkuak Kabar Perhiasan Lina Jubaedah Rp 2 M Hilang, Teddy Akui Istrinya Wariskan Ini Demi Sang Bayi

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas