Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 8 Tersangka Pembobolan Rekening Bank Milik Ilham Bintang

Tersangka D yang juga otak dari aksi ini diketahui mempunyai jaringan pembobolan rekening bank yang berada di daerah lain.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Tangkap 8 Tersangka Pembobolan Rekening Bank Milik Ilham Bintang
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan yang diduga pelaku pencurian nomor kartu SIM ponsel dan pembobolan rekening bank milik wartawan senior Ilham Bintang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, tersangka belakangan diketahui merupakan sindikat pembobolan rekening bank asal Palembang, Sumatera Selatan.

Mereka adalah A, D, H, H, J, R, T, dan W. Mereka ditangkap polisi di daerah asalnya Palembang, Sumatera Selatan.

"D merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Yusri menuturkan, tersangka D yang juga otak dari aksi ini diketahui mempunyai jaringan pembobolan rekening bank yang berada di daerah lain. Namun, polisi masih mendalami jaringan mereka.

Baca: Curi Rp 4,25 Miliar Milik Majikan yang Liburan, Tersangka Kabur Saat Diintrogasi

"Selain di Jakarta, dia (Tersangka D, Red) mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kita dalami," tandasnya

Berita Rekomendasi

Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu buah pucuk senjata api sebagai barang bukti. Senjata itu disita saat polisi mengamankan tersangka D di rumahnya di Palembang.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Wartawan senior Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Pasal yang diajukan dalam kasus ini yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020 dengan pelapor Ilham dan terlapor masih lidik.

Kasus ini bermula saat Indosat Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia sekalipun sudah membeli paket roaming.

Saat memeriksa ATM Commonwealth Bank di Melbourne (6/1/2020l, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.

Mendapati rekeningnya kosong, dia pun bergegas melapor kepada kepolisian Melbourne.

Usai pulang ke Indonesia, dia langsung membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas