Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Enggan Jawab Misteri Keberadaan Pohon Monas yang Ditebang: Tanya Dinas Kehutanan Saja

"Itu teknis, (tanya) Dinas Kehutanan saja sama UPT Monas (soal keberadaan pohon yang ditebang)," ucap Anies

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Anies Enggan Jawab Misteri Keberadaan Pohon Monas yang Ditebang: Tanya Dinas Kehutanan Saja
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). 

Irfal mengatakan, jenis 191 batang pohon yang ditebang itu beragam, misalnya pohon jati, mahoni, trembesi, sawit, dan beberapa jenis pohon berbuah lainnya.

 Dalam Waktu Dekat Persija Bakal Kenalkan Pemain Baru Lagi, Osvaldo Haay?

Selain menebang pohon itu, pelaksana proyek juga memindahkan 85 pohon ukuran kecil ke sisi barat dan timur kawasan Monas.

Pohon-pohon itu dipindahkan karena ukurannya memungkinkan dengan panjang 1-2 meter dan diameter batang 15-20 sentimeter.

“Sementara pohon yang ditebang artinya tidak memungkinkan untuk dipindahkan karena besar (ukurannya) atau karena persoalan akar atau faktor lainnya. Seperti pohon sawit,” jelas Irfal.

 600 WNI Mantan ISIS Bakal Dipulangkan, Polri akan Lakukan Langkah-langkah Ini

Meski jumlah pohon yang ditebang diganti hingga tiga kali lipat, Irfal belum mengetahui lokasi pohon-pohon itu akan ditanam.

Tapi, dia memastikan lokasinya berada di dalam kawasan Monas.

“Penggantiannya kan tiga kali lipat dari 191 pohon, berarti masih ada jatahnya."

 lsuzu Panther Menanti Ajal, Produsen Sebut Aturan Ini Jadi Salah Satu Alasannya

Berita Rekomendasi

"Di mananya belum disepakati, dan kami belum tahu, tapi tetap di Monas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengklaim ruang terbuka hijau (RTH) di Kawasan Medan Merdeka atau di sekitar Monumen Nasional (Monas), bakal lebih banyak ketimbang aturan yang dikeluarkan Presiden.

Rencananya, jumlah RTH di wilayah jantung kota DKI Jakarta itu mencapai 64 persen.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, berdasarkan aturan sebelumnya, RTH di sana sekitar 53 persen.

 BREAKING NEWS Hari Ini Luthfi Alfiandi Divonis, Langsung Bebas Jika Putusan Sesuai Tuntutan Jaksa

Aturan yang dimaksud berupa Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

“Lalu turunan dari Keppres itu adalah Pergub DKI dan ruang terbukanya menjadi 56 persen."

"Tapi hasil sayembara bisa menjadi 64 persen jumlah RTH-nya,” ujar Saefullah di Balai Kota DKI, Kamis (30/1/2020).

 Jokowi Baru Tahu Soedirman Wafat karena TBC, Jenderal Besar Pernah Gerilya dengan Satu Paru-paru

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas