Cekik dan Ancam Polantas, TS Ternyata Takut Pulang Karena Beritanya Viral
Pengendara mobil emosional hingga mendorong dan mencekik leher polisi yang akan menilangnya viral di media sosial.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Pengendara mobil emosional hingga mendorong dan mencekik leher polisi yang akan menilangnya viral di media sosial.
Tak sampai 24 jam, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pengendara mobil yang mencekik polisi di pinggir jalan tol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pengendara mobil tersebut pria berinisial TS.
Yusri mengatakan, aksi TS yang mencekik anggota polisi viral di media sosial.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi mengenai peristiwa tersebut.
Korban Polisi
Korban pencekikan adalah anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.
"Kejadian kemarin (Jumat) pukul 09.30WIB, di depan pintu gerbang Angke dua, sekitar 200 meter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Alasan TS mencekik polisi lantaran tak terima ditilang.
Baca: Rumahnya Dekat Karantina Virus Corona, Resepsi Nikah Batal, Belanja Sayur & Pasang Tenda Sia-sia
Baca: Jakarta Banjir Lagi, Anies Baswedan Bebeberkan Penyebab dan Upaya yang Dilakukan Pemprov DKI
Baca: Ibu Muda Tewas Ditusuk di Depan Dua Anak Balitanya di Surabaya, Berikut Fakta-faktanya
TS ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak diperbolehkan berhenti di bahu jalan dekat gerbang tol.
"Dia berupaya untuk mendorong mencekik anggota pada saat itu. Sesuai dengan SOP yang ada, pelanggaran tetap dintindak," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, kini TS berstatus tersangka dan dikenakan pasal 212 KUHP, dan juga pasal 335 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tambah Yusri.
Pengendara ancam polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.