Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cekik dan Ancam Polantas, TS Ternyata Takut Pulang Karena Beritanya Viral

Pengendara mobil emosional hingga mendorong dan mencekik leher polisi yang akan menilangnya viral di media sosial.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cekik dan Ancam Polantas, TS Ternyata Takut Pulang Karena Beritanya Viral
Muhammad Rzki Hidayat/Tribun Jakarta
Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore. 

TRIBUNNEWS.COM -- Pengendara mobil emosional hingga mendorong dan mencekik leher polisi yang akan menilangnya viral di media sosial.

Tak sampai 24 jam, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pengendara mobil yang mencekik polisi di pinggir jalan tol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pengendara mobil tersebut pria berinisial TS.

Yusri mengatakan, aksi TS yang mencekik anggota polisi viral di media sosial.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi mengenai peristiwa tersebut.

Korban Polisi

Korban pencekikan adalah anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.

Berita Rekomendasi

"Kejadian kemarin (Jumat) pukul 09.30WIB, di depan pintu gerbang Angke dua, sekitar 200 meter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Alasan TS mencekik polisi lantaran tak terima ditilang.

Baca: Rumahnya Dekat Karantina Virus Corona, Resepsi Nikah Batal, Belanja Sayur & Pasang Tenda Sia-sia

Baca: Jakarta Banjir Lagi, Anies Baswedan Bebeberkan Penyebab dan Upaya yang Dilakukan Pemprov DKI

Baca: Ibu Muda Tewas Ditusuk di Depan Dua Anak Balitanya di Surabaya, Berikut Fakta-faktanya

TS ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak diperbolehkan berhenti di bahu jalan dekat gerbang tol.

"Dia berupaya untuk mendorong mencekik anggota pada saat itu. Sesuai dengan SOP yang ada, pelanggaran tetap dintindak," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, kini TS berstatus tersangka dan dikenakan pasal 212 KUHP, dan juga pasal 335 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tambah Yusri.

Pengendara ancam polisi

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas