Pro-Kontra Wacana Peralihan Penerbitan SIM-STNK, Pengamat: Lebih Baik Perketat Aturan Pemberian SIM
pemerintah sebaiknya memperketat aturan kepemilikan SIM. Dia menyarankan seseorang yang mendapatkan SIM adalah yang mahir mengemudi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Salah satu wacana yang berkembang yaitu pengalihan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari instansi Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai pembahasan soal SIM seharusnya lebih membahas pengaturan masing-masing individu pengemudi kendaraan bermotor bukan membahas siapa yang membuat SIM tersebut.
Baca: Datangi Polres Jakarta Selatan pada Senin Malam, Karen Pooroe Ingin Penyebab Kematian Anaknya Diusut
Baca: Harun Masiku Sudah Sebulan Buron, KPK: Penyidik Masih Terus Mencari
Baca: Status Ganja di UU Narkotika Bakal Diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Menurut dia, pemerintah sebaiknya memperketat aturan kepemilikan SIM. Dia menyarankan seseorang yang mendapatkan SIM adalah yang mahir mengemudi dan taat aturan.
"Tidak mudah mewujudkan, tetapi bukan berarti mustahil," ujarnya, saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Untuk saat ini, kata dia, pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB tetap dilakukan Polri.
Jika, mengacu pada Pasal 87 ayat 2 UU LLAJ disebutkan "Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun, di Pasal 87 ayat 3 UU LLAJ "Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi".
Komisi V DPR RI membuka wacana pengalihan pembuatan SIM, STNK hingga BPKB dari Polisi ke Kemenhub. Wacana itu menimbulkan pro dan kontra.
Sejumlah kalangan pesimis wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub tidak berjalan mulus.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Ahmad Riza Patria mengatakan masih mempertimbangkan wacana itu. Politisi Partai Gerindra itu menilai, pengalihan pelayanan tersebut tak akan mudah dilakukan.
"Memindahkan itu kan tidak mudah. Urgensinya apa," ujarnya.
Wacana ini, kata Riza, memang telah menjadi perdebatan yang cukup alot sejak dulu. Namun, untuk memutuskan wacana tersebut harus melihat dari berbagai aspek. Apalagi dia melihat kinerja kepolisian dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB sudah cukup baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.