Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro-Kontra Wacana Peralihan Penerbitan SIM-STNK, Pengamat: Lebih Baik Perketat Aturan Pemberian SIM

pemerintah sebaiknya memperketat aturan kepemilikan SIM. Dia menyarankan seseorang yang mendapatkan SIM adalah yang mahir mengemudi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Pro-Kontra Wacana Peralihan Penerbitan SIM-STNK, Pengamat: Lebih Baik Perketat Aturan Pemberian SIM
Alex Suban/Alex Suban
Aiptu Julkifli, anggota Satuan Lalu Lintas Satwil Polres Jakarta Selatan menyerahkan surat tilang biru setelah melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). Polisi memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat tanda nomor kendaraan. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Salah satu wacana yang berkembang yaitu pengalihan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari instansi Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai pembahasan soal SIM seharusnya lebih membahas pengaturan masing-masing individu pengemudi kendaraan bermotor bukan membahas siapa yang membuat SIM tersebut.

Baca: Datangi Polres Jakarta Selatan pada Senin Malam, Karen Pooroe Ingin Penyebab Kematian Anaknya Diusut

Baca: Harun Masiku Sudah Sebulan Buron, KPK: Penyidik Masih Terus Mencari

Baca: Status Ganja di UU Narkotika Bakal Diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Menurut dia, pemerintah sebaiknya memperketat aturan kepemilikan SIM. Dia menyarankan seseorang yang mendapatkan SIM adalah yang mahir mengemudi dan taat aturan.

"Tidak mudah mewujudkan, tetapi bukan berarti mustahil," ujarnya, saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Untuk saat ini, kata dia, pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB tetap dilakukan Polri.

Jika, mengacu pada Pasal 87 ayat 2 UU LLAJ disebutkan "Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

Adapun, di Pasal 87 ayat 3 UU LLAJ "Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi".

Komisi V DPR RI membuka wacana pengalihan pembuatan SIM, STNK hingga BPKB dari Polisi ke Kemenhub. Wacana itu menimbulkan pro dan kontra.

Sejumlah kalangan pesimis wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub tidak berjalan mulus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Ahmad Riza Patria mengatakan masih mempertimbangkan wacana itu. Politisi Partai Gerindra itu menilai, pengalihan pelayanan tersebut tak akan mudah dilakukan.

"Memindahkan itu kan tidak mudah. Urgensinya apa," ujarnya.

Wacana ini, kata Riza, memang telah menjadi perdebatan yang cukup alot sejak dulu. Namun, untuk memutuskan wacana tersebut harus melihat dari berbagai aspek. Apalagi dia melihat kinerja kepolisian dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB sudah cukup baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas