Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat, Mulai 12 Februari Tarif Tol Tangerang-Merak Berubah, Ini Daftarnya

Tarif Tol Tangerang-Merak akan mengalami perubahan mulai Rabu (12/2/2020) pukul 00.00 WIB,

Editor: Sanusi
zoom-in Catat, Mulai 12 Februari Tarif Tol Tangerang-Merak Berubah, Ini Daftarnya
Warta Kota/Alex Suban
iustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif Tol Tangerang-Merak akan mengalami perubahan mulai Rabu (12/2/2020).

Perubahan tarif tol baru Tangerang-Merak atas dasar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Pada 12 Februari 2020 pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan.

Baca: Karen Pooroe Masih Belum Tahu Kronologi Meninggalnya Sang Putri

Baca: MAKI Minta KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap PAW, Ini Kata KPK

Kepala Divisi Hukum dan Humas Pengelola Tol Tangerang-Merak Indah Permanasari menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang, dan Cilegon, sebesar 6,95 persen.

"Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, " ujar Indah kepada Warta Kota, Senin (10/2/2020).

Berita Rekomendasi

Perubahan tarif tol Tangerang-Merak 2020 sebagai berikut:

Golongan I menjadi Rp 44.000, dari sebelumnya Rp 41.000

Golongan II Rp 69.000 dari Rp 57.000,

Golongan III Rp 69.000 dari Rp 67.500

Golongan IV menjadi Rp 89.000 dari Rp 88.500

Golongan V turun menjadi Rp 89.000 dari Rp107.000

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas