Penampakan Klinik Aborsi di Paseban, Ini Kata Warga Tentang Pasien yang Datang
Keberadaan klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, telah diungkap pihak kepolisian, 11 Februari 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, telah diungkap pihak kepolisian, 11 Februari 2020.
Tiga tersangka ditangkap dalam pengungkapan itu, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.
Polisi mengungkap praktik klinik aborsi ilegal ini berawal dari informasi warga yang mengadukan melalui situs web.
Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 21 bulan.
Kompas.com mencoba mengunjungi klinik sewaan yang kini tampak sudah dikelilingi garis polisi.
Klinik yang berlokasi di Jalan Paseban Raya, Senen Nomor 61 RT 002 RW 007 berjarak sekitar 200 meter dari kantor Kelurahan Paseban.
Baca: Viral Curhatan Pilu Wanita Dihamili Adik Selebgram Terkenal, Malah Disuruh Aborsi: Ini Udah 6 Bulan
Baca: Kritisi Penanganan Korban Virus Corona di Wuhan, Jurnalis Berani Mati Ini Tak Diketahui Nasibnya
Baca: Apapun yang Terjadi Lucinta Luna Enggak Mau Putus dengan Abash
Sekitaran klinik tampak sepi, hanya terdengar suara mesin kendaraan yang melintas.
Di kawasan itu, jarak antara rumah satu dan lainnya relatif berjauhan. Sebelah kiri klinik terdapat restorasi vespa, sementara sebelah kanannya rumah kosong yang sudah tidak ditempati.
Bangunan bercat putih dengan gerbang kuning itu tidak tampak seperti klinik.
Baca: Konon Mampu Sembuhkan Pasien Secara Gaib, Ningsih Tinampi Dapat Ilmu dari Mimpi dan Pengalaman Pahit
Tidak ada plang. Tak terlihat pula papan tulisan atau ruang tunggu bahkan ruangan kasir seperti klinik pada umumnya.