Dokter Hingga Staf Tersangka Praktik Aborsi di Jakarta Pusat Ternyata Residivis
Mereka diduga berperan menjadi dokter maupun bidan untuk pasiennya yang ingin mengugurkan kandungan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkapnya kasus aborsi ilegal di salah satu klinik di daerah Paseban, Jakarta Pusat, masih jadi perbincangan publik. Bukan tanpa sebab, diperkirakan telah ada 900 janin yang digugurkan di tempat tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni MM alias dokter A. SI, dan RM.
Mereka diduga berperan menjadi dokter maupun bidan untuk pasiennya yang ingin mengugurkan kandungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, ketiga tersangka ternyata residivis dalam kasus serupa.
Baca: KPK Lelang Jeep Wrangler, Buka Harga dari Rp 500 Jutaan
Misalnya tersangka A, pelaku bersama SI sempat buron lantaran terendus melakukan praktik aborsi di Klinik Cimandiri.
"Dokter A ini kalau masih ingat di klinik Cimandiri waktu itu bersama sama tersangka SI itu stafnya, kita pernah melakukan penggerebekan disana dan tersangka sempat melarikan diri DPO sampai sekarang dan terakhir dia tertangkap juga dikasus yang sama. SI juga sama diproses vonisnya dua tahun penjara," ungkap dia.
Sementara itu, ungkap Yusri, pelaku RM diketahui pernah melakukan praktik aborsi serupa pada 2012 lalu di Jakarta Timur. Dia divonis selama 3 tahun penjara.
Baca: Mahfud MD Duga Pasal 170 Pada Draf RUU Omnibus Law Salah Ketik
"RM kalau masih ingat itu tahun 2012 yang lalu di sekitar Jakarta Timur penggerebekan masalah aborsi di Jakarta Timur. Dia adalah pelaku dan vonis saat itu 3 tahun penjara," ungkap dia.
Saat ini, Yusri menuturkan, polisi masih mencari adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus praktik aborsi ini. Salah satunya menetapkan dokter berinisial S sebagai buronan.
"Ini kan baru 3 dulu, kita masih mengejar yang lain lagi. Tim masih bekerja di lapangan. tunggu saja hasilnya seperti apa," pungkas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Dalam kasus tersebut terdapat tiga tersangka yakni MM alias dokter A. SI, dan RM. Tercatat, ada 1.600 orang lebih telah mendatangi klinik ilegal tersebut dan 900 diantaranya telah menggugurkan kehamilan mereka.
Adapun alasan pasien yang datang ke klinik ilegal di Paseban, rata-rata karena hamil diluar nikah, persyaratan kerja yang tidak boleh hamil, dan gagal KB.
Baca: Persentase Kepuasan di Bawah 50 Persen, Ini Tanggapan Jubir Wapres Maruf
Dalam penentuan tarifnya, klinik tersebut menetapkan tarif yang berbeda pada setiap pasiennya. Janin satu bulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, dan tiga bulan Rp 3 juta.
Sementara untuk pasien yang menggugurkan janin berusia diatas empat bulan, dokter yang membuka praktik ilegal ini mematok harga dari Rp 4-15 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.