Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Klinik Aborsi di Paseban: Promosi Lewat Medsos, Janjian Hingga Membawa Korban untuk Dieksekusi

Jika ada pasien calon aborsi yang menghubungi mereka, para bidan ini akan janjian bertemu di suatu tempat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Modus Klinik Aborsi di Paseban: Promosi Lewat Medsos, Janjian Hingga Membawa Korban untuk Dieksekusi
Kompas.com
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA) 

Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan. Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan.

"Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya. (Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta, (janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp 2 juta, (janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp 3 juta, (janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp 4-15 juta," ungkap Yusri.

"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Padahal, klinik ini tanpa izin," tambah Yusri.

Baca: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Sebut PP Bisa Cabut UU, Ini Respons dari Mahfud MD hingga Yasonna Laoly

Baca: Sikap Teddy Bikin Kesal, Keluarga Sesalkan Keputusan Lina: Kenapa Dulu Ninggalin Anak-anak & Suami

Nyaris Seribu

Yusri menyatakan, ribuan pasien pernah mendatangi MM.

"Sudah (1.632 pasien yang dia tangani). Tetapi yang diaborsi, itu sekira 900 lebih," beber Yusri.

Jumlah tersebut didapat dari pernyataan MM selama melakukan praktik aborsi ilegal di tempat tersebut, yakni 21 bulan sejak Mei 2018 hingga Februari 2020.

Berita Rekomendasi

Mayoritas pasien yang melakukan aborsi di tempat MM, yaitu terdiri dari wanita yang hamil di luar pernikahan.

Kemudian wanita yang tetap hamil meski mengkonsumsi pil KB.

Rumah tempat praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat
Rumah tempat praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

"Ada juga wanita yang terikat kontrak kerja dengan perusahaannya, tidak boleh hamil," tambah Yusri.

Setelah aborsi selesai, kata Yusri, janin dari pasien MM dibuang melalui lubang septic tank.

Sebelum dibuang ke septic tank, janin hasil aborsi tersebut lebih dulu dihancurkan dengan bahan kimia.

"Kita lakukan pemeriksaan bahwa para janin itu dibuang di septic tank. Caranya dengan menaruh bahan kimia untuk menghancurkan janin-janin itu," ucap Yusri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, janin berusia 1-3 bulan lebih mudah dihancurkan dengan bahan kimia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas