Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Wisata Seks "Halal" di Puncak Mobilitasnya Tinggi dan Terorganisir

Mabes Polri terus mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok Wisata Seks "halal" di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Sebut Wisata Seks
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri terus mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok Wisata Seks "halal" di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Sementara dari lima tersangka masih terus dilakukan pengembangan terhadap kasus itu. Jadi modus operasi sudah kita tahu, jaringan juga sudah tahu. Ini yang terus kami lakukan pengembangan," ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Senin (17/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri.

Diketahui praktek ini terjadi sejak 2015 namun baru diungkap pada awal 2020, menurut Asep jaringan prostitusi di Puncak, Bogor merupakan kejahatan terorganisir dan mobilitasnya tinggi.

"Ini kejahatan yang terorganisir, mobilitasnya tinggi.‎ Cirinya punya sindikasi, ada sistem sel terputus jadi memang tidak mudah mengungkap perkara seperti itu," tuturnya.

Baca: Fakta-fakta Wisata Seks di Puncak yang Viral ke Luar Negeri, Pelanggannya Kebanyakan Minta Janda

Penindakan yang dilakukan Polri di Puncak Bogor Jawa Barat ini, menurut Asep, merupakan wujud negara hadir untuk melindungi warga negara yang menjadi korban kejahatan dan menegakkan hukum bagi pelaku kejahatan.

Terbongkarnya praktek ini lantaran beredar video wisata seks "halal" melalui Youtube hingga ke dunia internasional ditegaskan Asep, telah mencoreng nama Indonesia.

‎"Kegiatan penegakan hukum prostitusi yang melibatkan WNI ini cukup membuat nama Indonesia tidak baik di mata dunia. Oleh sebab itu, upaya penegak hukum merupakan jawaban bahwa pemerintah serius," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Seperti telah diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) bermodus wisata seks halal di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

‎Kasus bermula dari beredarnya video di youtube dengan Bahasa Inggris ‎yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.

Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) dan AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.


"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tambah Ferdi Sambo.

Dari kelima tersangka Polisi barang bukti berupa 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, parpor hingga dua buah boarding pass.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas