DPRD DKI Tetapkan 9 Orang Panitia Pemilihan Wagub
Berdasarkan surat penetapan panlih tersebut, tim ini punya empat (4) tugas yang harus dijalankan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh fraksi di DPRD DKI telah mengutus perwakilan masing-masing untuk mengisi sembilan anggota panitia pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.
Sembilan nama tersebut pun sudah ditetapkan dan resmi dibentuk menyusul bubuhan tanda tangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Baca: Cawagub DKI Bela Anies soal Banjir, Begini Perbandingan Jawaban Nurmansjah Lubis dan Riza Patria
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Prasetio dalam surat keputusan penetapan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (28/2/2020).
Berdasarkan surat penetapan panlih tersebut, tim ini punya empat (4) tugas yang harus dijalankan.
Pertama, panlih harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Mereka juga diminta meneliti kelengkapan dokumen persyaratan administrasi calon wakil gubernur.
Lalu, tim panlih harus melaksanakan kegiatan pemilihan wagub dalam rapat paripurna.
Serta, melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan pengiriman berkas cawagub terpilih untuk kepentingan pengesahan.
Lebih lanjut, tim ini ditetapkan memiliki masa kerja 30 hari sejak ditetapkan dan bisa diperpanjang sesuai persetujuan pimpinan DPRD DKI.
Berikut daftar sembilan anggota tim panlih wagub DKI:
1. Farazandi Fidinansyah dari Fraksi PAN menjabat sebagai ketua
2. Basri Baco dari Fraksi Golkar menjabat sebagai wakil ketua
3. Desie Christhyana Sari dari Fraksi Demokrat sebagai anggota