Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Firda Meisari, Pengemudi Rush yang Tabrak Ibu Hamil Sampai Tewas Terbukti Tak Punya SIM

Polisi mengatakan, tersangka Firda Meisari terancam hukuman enam tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Firda Meisari, Pengemudi Rush yang Tabrak Ibu Hamil Sampai Tewas Terbukti Tak Punya SIM
Dokumentasi Sudin PKP Jakarta Timur
Ilustrasi - Evakuasi mobil Toyota Rush yang terguling di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (22/12/2019) 

"Korban melintas di depan mobil tersebut sehingga korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," bebernya.

Dia menuturkan, saat itu pelaku bersama suami korban yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, WT sempat membawa korban ke RS Bhakti Mulya di Slipi, Jakarta Barat. Namun, korban dinyatakan meninggal keesokan harinya di RS Pelni.

"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB korban meninggal dunia di RS Pelni," ujarnya.

Polisi mengatakan, tersangka Firda Meisari terancam hukuman enam tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas