Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamil 7 Bulan, Erlinda dan Bayinya Tewas Setelah Ditabrak, Polisi Tangguhkan Penahanan Penabrak

Usia janin yang dikandung oleh Erlinda (ER), ibu hamil yang tewas tertabrak mobil di Palmerah, Jakarta Barat ternyata sudah berusia 7 bulan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hamil 7 Bulan, Erlinda dan Bayinya Tewas Setelah Ditabrak, Polisi Tangguhkan Penahanan Penabrak
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Hamil 7 Bulan, Erlinda dan Bayinya Tewas Setelah Ditabrak, Polisi Tangguhkan Penahanan Penabrak 

TRIBUNNEWS.COM - Erlinda (ER), seorang wanita hamil mengalami nasib nahas pada Sabtu (22/2/2020).

Pasalnya, Erlinda saat itu tengah hamil tua dan ditabrak oleh sopir yang baru belajar mobil.

Usia janin yang dikandung oleh Erlinda (ER) sudah berusia 7 bulan.

Erlinda tewas akibat human error yang dilakukan oleh Firda Meisari saat mengendarai mobil di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu.

Kronologi

Dikutip dari TribunJakarta, saat itu Erlinda yang baru saja pulang bekerja berniat menghampiri sang suami yang sudah menjemputnya di seberang jalan.

Namun tiba-tiba mobil Toyota Rush yang dikemudikan Firda Meisari alias FMR melaju kencang.

BERITA TERKAIT

Erlinda terkejut, namun tak bisa menghindar lantaran jarak yang cukup dekat.

Sang suami sudah berusaha untuk menghentikan laju mobil tersebut dengan kedua tangannya, namun usaha itu sia-sia.

Erlinda terseret mobil hingga menabrak tiang listrik dan terjepit, sementara sang suami terjatuh di pinggir mobil.

Baca: Pengendara Mobil Penabrak Ibu Hamil di Palmerah Mengaku Trauma dan Dibayangi Ketakutan

Penantian 6 tahun

Wardi (45) yang merupakan rekan korban mengatakan, temannya itu sedang mengandung anak pertama dan sedang hamil tua.

Ia mengatakan Erlinda sudah enam tahun menanti kelahiran anak pertamanya.

"Korban ini hamil mau tujuh bulan, ini anak pertama sudah enam tahun nikah," kata Wardi seperti dikutip dari TribunJakarta.

Dikatakannya, saat kejadian korban dan suami dipenuhi dengan darah, namun masih tersadar.

"Masih sadar, tapi emang luka parah di badannya, kemudian langsung dibawa oleh pelaku dan suaminya ke Rumah Sakit Bhakti Mulia," kata Wardi, Kamis (27/2/2020).

Namun sehari setelah kecelakaan tersebut, Erlinda dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (23/2/2020) pagi, menyusul bayinya yang meninggal pada malam harinya.

Pascakecelakaan, korban sempat menjalani operasi caesar untuk mengeluarkan janin enam bulannya yang meninggal dunia.

Beberapa jam kemudian, akhirnya korban yakni Erlinda (27) yang mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Bhakti Mulia, Slipi.

Baca: Kronologi Ibu Hamil Tewas Ditabrak Emak-emak Belajar Nyetir, 7 Tahun Tunggu Momongan, Suami Terseret

Niat Gelar Acara 7 Bulanan

Rekan lainnya, Udin, mengatakan korban berencana untuk menggelar acara tujuh bulanan di kampung halamannya di Pati, Jawa tengah.

"Bilangnya mau pulang kampung, mau tujuh bulanan gitu," kata Udin.

Adapun Erlinda diketahui mengontrak rumah di kawasan Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bersama suaminya.

Sementara tetangga keluarga korban, Hanafi, mengatakan sejak dinyatakan meninggal dunia, jenazah korban dan janinnya langsung dibawa ke kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

"Jadi enggak dibawa ke sini atau ke kontrakannya, tapi langsung dibawa ke Pati," kata Hanafi di kediaman keluarga Erlinda di kawasan Palmerah.

Baca: Cut Meyriska Ceritakan Pengalaman Kehamilannya, Sebut Calon Buah Hati Terbiasa Naik Pesawat

Penabrak Tak Ditahan

Sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian, FR kini dapat menghirup udara bebas.

Pihak kepolisian mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga RF.

Sebelumnya FR ditahan oleh kepolisian dan sempat ditetapkan menjadi tersangka.

Mengutip TribunJakarta, Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko, menjelaskan penangguhan tersebut dilakukan karena beberapa alasan.

Pertama, ada penjamin dari pihak keluarga, selain itu juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata Hari ditemui di Pos Lantas Slipi, Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020).

Dijelaskannya, pihak FR juga bertanggung jawab terhadap korban dan keluarganya.

FR telah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan bayinya.

"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggungjawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari.

Baca: Polisi Tangguhkan Penahanan Pengendara Mobil yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas

Viral di Medsos

Peristiwa kecelakaan tersebut sebelumnya terekam dalam sebuah video CCT.

Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, dan satu akun yang turut mengunggahnya adalah pemilik Facebook Saiful Ulum serta kaun Intsgram viralterkini99.

Saiful mengunggah video tersebut pada Rabu (26/2/2020).

Pada keterangan video, akun Saiful menuliskan peristiwa itu terjadi di Gang Madat, Palmerah Barat, Jakarta Barat pada Minggu (23/2/2020).

Dari tayangan video yang beredar terlihat laju mobil cukup kencang hingga membuat tiang listik goyang.

Suami korban yang terjatuh langsung meranjak dan memukul-mukul kaca mobil.

Ia meminta pengemudi untuk memundurkan kendaraannya lantaran sang istri terjepit tiang hingga tak bergerak.

Suami pemilik mobil langsung keluar dari kendaraan, namun sang istri bertahan di dalam mobil.

Tak lama kemudian terlihat warga sekitar yang mengerubungi lokasi kejadian.

(Tribunnews.com/Tio/Bunga, TribunJakarta.com/DewiKartika/ElgaHikari) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas