Omzet Pabrik Penimbun Masker Ilegal di Cakung Mencapai Rp 200 Juta Per Hari
Dalam sehari gudang itu berhasil memproduksi 850 box dan di jual dengan harga Rp 230 ribu per box. Artinya omset perhari sekitar Rp 200 juta
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gudang tempat penimbunan dan produksi masker ilegal di Cakung Jakarta Utara, disebutkan meraup keuntungan hingga Rp 200 juta per hari.
Diketahui, jajaran Polda Metro Jaya menyita sebanyak 30 ribu masker ilegal yang ditimbun saat menggerebek gudang yang terletak di central Cakung Blok I Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (28/2/2020).
"Dalam sehari gudang itu berhasil memproduksi 850 box dan di jual dengan harga Rp 230 ribu per box. Artinya omset perhari sekitar Rp 200 juta," kata Yusri.
Baca: Polisi Gerebek Gudang Penimbun 30 Ribu Masker di Cakung
Yusri mengatakan, pabrik pembuatan masker ilegal itu beroperasi sejak bulan Januari 2020 dengan 6 orang karyawan beroperasi sejak pukul 07.00 sampai dengan 19.00 WIB. Mereka digaji sebesar Rp 120 ribu per hari.
"5 pekerja baru mengaku bekerja sekitar 2 bulan dengan gaji Rp 120.000 per hari," ungkap dia.
Dari hasil penyelidikan, Yusri juga bilang, pabrik tersebut tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki Standart Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan (Depkes).
"Masker tersebut tidak memiliki izin dari Depkes. Itu didapatkan dari hasil keterangan tersangka YRH sebagai Kepala Produksi/Penanggung jawab produksi," pungkasnya.
Baca: Sedekahkan Sampah Plastik untuk Pembangunan Pondok Pesantren
Selain memproduksi masker, pabrik tersebut diketahui memproduksi alat-alat kesehatan lainnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan central Cakung Blok I Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (28/2/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, penggerebekan itu berdasarkan laporan dari masyarakat soal kelangkaan masker akibat adanya wabah virus corona. Akibatnya, harga masker di pasaran melambung tinggi hingga 15 kali lipat.
"Beberapa bulan ke belakang ini harga masker ini tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran. Yang biasanya paling murah harga masker itu Rp 20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar Rp 300 ribu," kata Yusri usai melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan ini, Yusri menemukan, 60 kardus dengan total 3 ribu boks yang berisikan 30 ribu masker yang telah siap edar. Semua barang bukti tersebut kemudian disita polisi.
"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 (masker)," ungkap dia.
Dia juga menambahkan, gudang tersebut diduga milik PT Uno Mitra Persada dan PT Unotec Mega Persada. Namun ketika diperiksa, pemilik gudang tersebut tengah berada di luar negeri.
"Kedua PT tersebut Ibu Y sedang berada di LN," terangnya.
Dalam penggerebekan ini, total 10 orang yang diamankan dalam dugaan penimbunan dan produksi masker ilegal tersebut. Semuanya diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca: Pelanggan Restoran Ini Temukan Gigi dalam Kari Pesanannya, Kisahnya Viral di Medsos
Mereka adalah YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.
Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan melanggar pasal 197 subsider 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu, pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.