Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Gudang Penimbun 30 Ribu Masker di Cakung

Dalam penggerebekan ini, Yusri menemukan, 60 kardus dengan total 3 ribu boks yang berisikan 30 ribu masker yang telah siap edar.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Gerebek Gudang Penimbun 30 Ribu Masker di Cakung
Igman Ibrahim
masker ilegal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan central Cakung Blok I Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (28/2/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, penggerebekan itu berdasarkan laporan dari masyarakat soal kelangkaan masker akibat adanya wabah virus corona. Akibatnya, harga masker di pasaran melambung tinggi hingga 15 kali lipat.

"Beberapa bulan ke belakang ini harga masker ini tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran. Yang biasanya paling murah harga masker itu Rp 20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar Rp 300 ribu," kata Yusri usai melakukan penggerebekan.

Baca: Pak Sekda Nggak Paham Penderitaan Masyarakat Terdampak Banjir

Dalam penggerebekan ini, Yusri menemukan, 60 kardus dengan total 3 ribu boks yang berisikan 30 ribu masker yang telah siap edar. Semua barang bukti tersebut kemudian disita polisi.

"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 (masker)," ungkap dia.

Dia juga menambahkan, gudang tersebut diduga milik PT Uno Mitra Persada dan PT Unotec Mega Persada. Namun ketika diperiksa, pemilik gudang tersebut tengah berada di luar negeri.

Berita Rekomendasi

"Kedua PT tersebut Ibu Y sedang berada di LN," terangnya.

Dalam penggerebekan ini, total 10 orang yang diamankan dalam dugaan penimbunan dan produksi masker ilegal tersebut. Semuanya diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Mereka adalah YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.

Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan melanggar pasal 197 subsider 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu, pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas