Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangguhkan Penahanan Pengendara Mobil yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Atmoko mengatakan alasan kemanusiaan sehingga pihaknya menangguhkan penahanan FM.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangguhkan Penahanan Pengendara Mobil yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas
Instagram @viralterkini99
Rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil menabrak seorang ibu hamil dan suaminya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tangguhkan penahanan tersangka pengendara mobil Toyota Rush, FM (29) yang menabrak ibu hamil dan kandungannya hingga tewas.

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Atmoko mengatakan alasan kemanusiaan sehingga pihaknya menangguhkan penahanan FM.

Hari mengungkapkan, pelaku diketahui memiliki tiga anak yang masih berusia kecil.

Ia menuturkan, pelaku tergolong masih ibu muda.

"Karena pertimbangan kemanusiaan. Anaknya tiga masih kecil-kecil. Pelaku itu kelahiran 1991," kata Hari kepada awak media, Jumat (28/2/2020).

Baca: Kronologi Lengkap Wanita Hamil Ditabrak Emak-emak Belajar Mobil Hingga Tewas Tergencet Tiang Listrik

Lebih lanjut, Hari menambahkan bahwa pelaku juga dinilai kooperatif saat diperiksa oleh jajaran kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Pelaku kooperatif siap diperiksa, kemarin kita tangguhkan karena ada jaminan dari orang tuanya juga ada. Sudah ditahan 5 hari juga dari hari Minggu kemarin," ungkap dia.

Namun demikian, ia memastikan pelaku masih berstatus tersangka dalam kasus ini.

"Oh iya dong tetap tersangka, kan udah ada Surat Perintah Penyidikan juga kemarin" pungkasnya.

Diketahui, pelaku disangkakan pasal 310 ayat 3 jo 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ mengenai kelalaian dalam mengemudi hingga membuat kehilangan nyawa.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap pengendara mobil Toyota Rush warna hitam yang menabrak seorang ibu hamil 5 bulan berinisial ER (26) di jalan Palmerah Utara IV RT 13 RW 06 dekat Vihara Metta, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) lalu sekira pukul 13.23 WIB.

Video peristiwa naas itu sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan tersebar di media sosial. Ketika itu, korban yang tampak tengah berjalan disambar kendaraan minibus dari arah belakang hingga menabrak tiang.

"Iya benar, pelaku berinisial FMS ditangkap. Penyidikan laka lantas tersebut ditangani Satlantas Wilayah Jakbar," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada awak media, Kamis (27/2/2020).

Fahri mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku tengah memarkirkan mobil maticnya tersebut di pinggir jalan dalam keadaan menyala. Saat hendak menjalankan mobilnya, pelaku diketahui melakukan human error.

"Pelaku memasuki Gigi D untuk berjalan, mobil jalan perlahan dan maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," jelasnya.

Akibat salah menginjak rem, Fahri bilang, mobil pun melaju kencang hingga menabrak ER yang berada tepat di depannya hingga terseret ke tiang listrik.

"Korban melintas di depan mobil tersebut sehingga korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," bebernya.

Dia menuturkan, saat itu pelaku bersama suami korban yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, WT sempat membawa korban ke RS Bhakti Mulya di Slipi, Jakarta Barat. Namun, korban dinyatakan meninggal keesokan harinya di RS Pelni.

"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB korban meninggal dunia di RS Pelni," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas