Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Polisi Tangguhkan Penahanan Sopir Toyota Rush Matik yang Tabrak Ibu Hamil di Palmerah

Pasca menabrak ER hingga tewas pada Sabtu (22/2/2020), polisi menangkap Firda dua hari setelah kejadian atau pada Senin (24/2/2020).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Tangguhkan Penahanan Sopir Toyota Rush Matik yang Tabrak Ibu Hamil di Palmerah
IST from Polsek Banyumanik
Ilustrasi - Mobil Toyota Rush bernopol H-8852-TP mengalami kecelakaan tunggal hingga rangka mobil terbalik di Jalan Cemara Raya, depan SMA 9 Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (18/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangguhkan penahanan atas pengemudi mobil Toyota Rush bernama Firda Meisari yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga meninggal.

Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teguh saat dikonfirmasi hari ini mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan sejak Kamis (27/2/2020) lalu.

Pasca menabrak ER hingga tewas pada Sabtu (22/2/2020), polisi menangkap Firda dua hari setelah kejadian atau pada Senin (24/2/2020).

Firda ditahan selama 4 hari setelah akhirnya permintaan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.

Hingga kini Firda telah berstatus tersangka atas penabrakan ibu hamil di Palmerah tersebut.

Baca: Dihantui Virus Corona, Pemerintah Saudi Tangguhkan Kedatangan Jamaah Umrah

"Bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Firda diduga salah menginjak pedal rem menjadi pedal gas saat menabrak ibu hamil dengan usia kandungan 5 bulan hingga tewas di jalan Palmerah Utara IV RT 13 RW 06 dekat Vihara Metta, Jakarta Barat, Sabtu (22/2/2020) siang sekitar pukul 13.23 WIB.

Baca: Fadli Zon Merasa Aneh, Kenapa untuk Urusan Banjir Selalu Anies Baswedan yang Disalahkan

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyatakan hal itu usai memintai keterangan Firda yang diperiksa di Satlantas Wilayah Jakarta Barat.

Kejadian bermula saat Firda tengah memarkirkan mobil bertransmisi matik tersebut di pinggir jalan dalam kondisi mesin menyala. Saat hendak menjalankan mobilnya, pelaku diketahui salah injak pedal.

Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon

"Pelaku memasuki gigi D untuk berjalan, mobil jalan perlahan dan maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," ungkap dia kepada awak media, Kamis (27/2/2020)

Akibat salah menginjak rem, Fahri mengatakan, mobil melaju kencang hingga menabrak ibu hamil berinisal ER (26) yang tengah berjalan tepat di depannya. Saat itu, korban tampak tengah ingin menghampiri sang suami berinisial WT yang berada di atas sepeda motor.

Korban tertabak dan terseret hingga ke tiang listrik.

"Korban melintas di depan mobil tersebut sehingga korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," ungkap dia.

Menurutnya, pelaku bersama suami korban yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana sempat membawa korban ke RS Bhakti Mulya di Slipi, Jakarta Barat.

Namun, korban dinyatakan meninggal keesokan harinya di RS Pelni.

"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB korban meninggal dunia di RS Pelni," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas