Vitalia Sesha Ditangkap Saat Tunggu Pesanan Narkoba , Begini Kronologi dan Perkembangan Kasusnya
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Vitalia Sesha (34) bersama kekasihnya AW (33) di Apartemen The Mansion Kemayoran.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Vitalia Sesha (34) bersama kekasihnya AW (33) di Apartemen The Mansion Kemayoran, Senin (24/2/2020).
Dilansir dari Tribunjakarta.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan kronologi penangkapan Vitalia Sesha bersama kekasihnya.
Keduanya diamankan ketika hendak melakukan transaksi narkoba di lobby apartemen The Mansion Kemayoran.
Saat itu, Vitalia Sesha bersama kekasihnya AW (33) sedang menunggu datangnya pesanan narkoba yang dibawa RH (32).
Baca: Vitalia Sesha: Saya Imbau Keras Tidak Gunakan Narkoba, Terima Kasih
"Saat melakukan transkaksi di lobi Apartemen Mension Tower Gloria dilakukan penangkapan terhadap mereka. Yang nerima inisial A dan didampingi inisial VS. Mereka berpacaran dan tinggal di apartemen tersebut tujuh bulan," kata Yusri Yunus saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi dan 30 butir happy five.
Barang haram tersebut dipesan Vitalia Sesha dari RH.
Kemudian dari dalam kamar Vitalia Sesha dan AW, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,63 gram.
Baca: Penjual Narkoba ke Vitalia Sesha Telah Diamankan, 110 Butir Pil Happy Five Ditemukan
"Juga ditemukan happy five empat butir dan alat-alat penghisap sabu lengkap ditemukan di kamar si A. Kamarnya disewa oleh A kurang lebih tujuh bulan lalu, dia tinggal bersama dengan VS," kata Yusri.
Yusri menerangkan, berdasarkan hasil tes urine, Vitalia Sesha bersama sang kekasih positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan benzo.
Baca: Tanpa Derai Air Mata, Suara Vitalia Sesha Bergetar Minta Maaf, Mengaku Menyesal Konsumsi Narkoba
Saat ini Vitali Sesha, AW, dan RH telah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.
Perkembangan kasus
Hasil penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan kepolisian, kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti Narkoba dari aparteman RH (32), pemasok Narkoba kepada Vitalia Sesha.