Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Dikabulkan, Wanita Penabrak Ibu Hamil Hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Dia Kooperatif

Polisi mengabulkan penangguhan yang diajukan FMS dan membuatnya dikenakan wajib lapor. Menurut polisi tersangka kooperatif.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Penangguhan Dikabulkan, Wanita Penabrak Ibu Hamil Hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Dia Kooperatif
Instagram @viralterkini99
Rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil menabrak seorang ibu hamil dan suaminya 

TRIBUNNEWS.COM - FMS merupakan wanita yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya seorang ibu hamil akibat kecelakaan di Jalan Palmerah Utara IV, Palmerah, Jakarta Barat.

Video kejadian tertabaraknya ibu hamil itu viral di media sosial. 

Dalam video terlihat mobil Toyota Rush menabrak perempuan hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.

FMS sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun, kini ia dapat menghirup udara bebas.

Video wanita hamil tertabrak mobil beredar viral di media sosial. Diketahui, peristiwa itu terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020).
Video wanita hamil tertabrak mobil beredar viral di media sosial. Diketahui, peristiwa itu terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020). (Tangkapan Layar Instagram @yuni.rusmini)

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan FMS dikabulkan oleh polisi pada Kamis (27/2/2020).

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko, menjelaskan alasan penangguhan  tersangka.

Baca: Istri Hamil Tewas Ditabrak Ibu-ibu Belajar Nyetir, Suami Ungkap Keseharian: Saya Ajari Dia

Berita Rekomendasi

Menurutnya, tersangka bersikap kooperatif dan ada jaminan dari keluarganya.

"Pertama kooperatif kemudian tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti kemudian ada jaminan dan permohonan dari keluarga dan ada orang tua sebagai penjamin itu sesuai dengan pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981," ungkapnya dilansir YouTube Kompas TV, Sabtu (29/2/2020).

Ia menambahkan, FMS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan wajib lapor.

"Tersangka kita kenakan wajib lapor. Proses hukum tetap berjalan. Pasal yang kita kenakan di 310 ayat 3 dan juga ayat 4," imbuhnya.

Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.

Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.

Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang hingga Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan cabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

Baca: Wanita Penabrak Perempuan Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Pelaku Minta Maaf & Beri Rp70 Juta

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas