Aksi Bejatnya Terhadap Anak Tiri Kepergok Istri, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial D.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial D.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diringkus lantaran beberapa kali melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
“Menurut pengakuan tersangka kepada kami, terakhir tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya pada Kamis, 13 Februari 2020,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/3/2020).
Baca: Soal Ancaman Pemerkosaan dan Penculikan Terhadap Syifa Hadju, Polisi Ungkap Dugaan Motif Pelaku
Ade menerangkan, tersangka sudah berkali-kali memerkosa korban sejak tahun 2018.
Pemerkosaan, kata Ade, dilakukan tersangka kepada anak tirinya sejak masih tinggal di wilayah Lampung.
Bahkan, aksi bejatnya dilakukan hingga pindah ke wilayah Pasar Kemis, Tangerang pada 2019 silam.
Ade melanjutkan, tersangka melancarkan aksinya terhadap korban saat kondisi rumah sepi.
Saat beraksi, ujar Ade, tersangka mengancam korban bila menolak.
Bahkan tersangka mengancam akan membunuh korban bila korban menceritakan aksinya kepada ibunya.
Baca: Fakta-Fakta Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum Kepala Sekolah pada Anak Didiknya di Bali
Menurut Ade, aksi bejat tersangka terungkap saat istri atau ibu dari korban memergoki aksi tersangka pada Kamis, 13 Februari 2020.
Ibu korban, lanjut Ade, tiba-tiba pulang karena ada barang yang tertinggal.
Saat dipergoki, kondisi tersangka sedang tidak mengenakan celana sementara korban sedang menangis.
“Karena kaget, tersangka langsung kabur tanpa sempat mengenakan celana,” ucapnya.
Ibu korban langsung membuat laporan ke polisi.
Baca: Bocah 8 Tahun di India Meninggal Setelah Mengeluh Sakit Perut, Diduga Korban Pemerkosaan 16 Pria
Tidak butuh waktu lama, selang beberapa jam usai menerima laporan, tersangka berhasil diringkus.
Atas perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma berat dan dalam kondisi hamil 7 bulan.
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana tambahan yakni sepertiga dari ancaman pidananya.
Ade mengaku telah menurunkan tim khusus guna mendampingi korban sebagai bagian dari trauma healing.
Ade mendorong semua pihak untuk bersama menjaga anak agar kejadian serupa tidak terulang.
Penulis: Andika Panduwinata
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Suami Kepergok Istri Merudapaksa Anak Tiri, Darwansyah Langsung Kabur Tanpa Mengenakan Celana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.